Pasal 2
BAB 2 — ### TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
(1) Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
pencipta;
pemegang Hak Cipta;
pemilik Hak Terkait;
pemegang lisensi Hak Cipta atau Hak Terkait;
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif;
asosiasi yang mendapat kuasa; atau
pihak lain yang mendapat kuasa.
(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran yang dilakukan melalui
sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial baik secara langsung maupun tidak langsung atau menimbulkan kerugian bagi pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
2 / 8
www.hukumonline.com
