Pasal 18
BAB 5 — ### PEMBUKAAN KEMBALI KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA
(1) Pemilik konten dan/atau pengguna hak akses dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membuka kembali atas Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan memuat alasan:
tidak ada pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
adanya kerja sama atau izin dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
adanya proses mediasi dengan pelapor Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna; dan/atau
penetapan hakim.
6 / 8
www.hukumonline.com
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen pendukung yang
cukup.
