SK
PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIPTA
Pasal 16
BAB 4 — ### PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES
Dalam hal penutupan situs internet atau pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penutupan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum meminta penetapan pengadilan.
