TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN
Yth.
- Direksi Bank Umum Syariah; dan
- Direksi Bank Umum Konvensional yang Memiliki Unit Usaha Syariah, di tempat.
SALINAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/SEOJK.03/2025
TENTANG
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN
BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 26/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 156/OJK), perlu mengatur ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
I. KETENTUAN UMUM
- Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
- Laporan Publikasi adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- BUS menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi yang terdiri atas:
- Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan;
- Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan;
- Laporan Publikasi informasi atau fakta material;
- laporan keberlanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
- laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi bagi bank yang merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
- laporan keuangan tahunan bagi bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik; dan
- laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, bank umum konvensional yang memiliki UUS harus menambahkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS, dan laporan lain terkait UUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UUS menyusun Laporan Publikasi yang terdiri atas Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan serta laporan lain terkait UUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Laporan lain terkait UUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain laporan eksposur risiko bagi UUS.
- Laporan eksposur risiko bagi UUS antara lain laporan perhitungan rasio kecukupan likuiditas (LCR) triwulanan dan laporan rasio pendanaan stabil bersih (NSFR) triwulanan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) dan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio) bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
- BUS dan UUS menyusun Laporan Publikasi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Laporan Publikasi BUS dan UUS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Laporan Publikasi harus disajikan dalam Bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa asing. Dalam hal Laporan Publikasi disajikan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, baik dalam dokumen yang sama maupun terpisah, Laporan Publikasi harus memuat informasi yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan informasi yang disajikan dalam bahasa asing dengan yang disajikan dalam Bahasa Indonesia, informasi yang digunakan sebagai acuan yaitu informasi dalam Bahasa Indonesia.
- Format Laporan Publikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan standar minimum yang harus dipenuhi oleh BUS dan UUS. Dalam hal terdapat akun yang jumlahnya material dan tidak tercakup dalam format Laporan Publikasi tersebut, BUS dan UUS dapat menambahkan dan menyajikan akun tersebut secara tersendiri. Materialitas yang diacu sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
- Dalam mengumumkan Laporan Publikasi kepada masyarakat, akun yang memiliki saldo nihil dalam format laporan harus dicantumkan dengan memberi garis pendek (-) pada akun yang bersangkutan kecuali ditetapkan secara khusus dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- BUS dan UUS mengumumkan informasi moneter pada Laporan Publikasi kepada masyarakat dalam jutaan Rupiah. Yang dimaksud informasi moneter yaitu nominal keuangan yang dicantumkan dalam Laporan Publikasi. Sebagai contoh, nominal total aset
sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) disajikan dalam “1.000.000”.
II. PENYUSUNAN, PENGUMUMAN, DAN PENYAMPAIAN LAPORAN
PUBLIKASI
- BUS menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi berupa Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan sesuai dengan format dan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan ketentuan:
- untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan, pertama kali untuk posisi data bulan Oktober 2026;
- untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan, pertama kali untuk posisi data bulan September 2026;
- untuk Laporan Publikasi Keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran:
- bagi BUS yang merupakan emiten atau perusahaan publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik; dan
- bagi BUS yang merupakan bagian dari kelompok usaha, pertama kali untuk posisi data bulan Juni 2026.
- untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan, pertama kali untuk posisi data bulan Desember 2026.
- BUS menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi berupa Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan dan tahunan sesuai dengan format dan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan ketentuan:
- untuk Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan, pertama kali untuk posisi data bulan September 2026; dan
- untuk Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan, pertama kali untuk posisi data bulan Desember
- Bank umum konvensional yang memiliki UUS menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan UUS sesuai dengan format dan pedoman dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini pertama kali untuk posisi data bulan September 2026, dengan ketentuan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan dimaksud disusun oleh UUS, dan diumumkan bersama dengan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bank umum konvensional yang memiliki UUS.
- Bank umum konvensional yang memiliki UUS menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi eksposur risiko triwulanan UUS sesuai dengan format dan pedoman dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini pertama kali untuk posisi
data bulan September 2026, dengan ketentuan Laporan Publikasi eksposur risiko dimaksud disusun oleh UUS.
- Cakupan pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan untuk tahun buku 2025 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan ketentuan pelaksanaannya, ditambah dengan laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai integritas pelaporan keuangan bank.
III. KETENTUAN PERALIHAN
- Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, BUS tetap mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sampai dengan posisi data bulan:
- September 2026 untuk Laporan Publikasi bulanan;
- Juni 2026 untuk Laporan Publikasi triwulanan;
- Desember 2025 untuk Laporan Publikasi semesteran bagi BUS yang merupakan bagian dari kelompok usaha; dan
- Desember 2025 untuk Laporan Publikasi tahunan, sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
- Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, BUS tetap mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sampai dengan posisi data bulan:
- Juni 2026 untuk Laporan Publikasi triwulanan; dan
- Desember 2025 untuk Laporan Publikasi tahunan, sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
- Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, bank umum konvensional yang memiliki UUS tetap mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan UUS sampai dengan posisi data bulan Juni 2026, sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
IV. PENUTUP
- Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2026.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERBANKAN
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DIAN EDIANA RAE
Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
LAMPIRAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/SEOJK.03/2025
TENTANG
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK UMUM SYARIAH DAN
UNIT USAHA SYARIAH
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PUBLIKASI
BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
DAFTAR ISI
I. PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PUBLIKASI KEUANGAN DAN
INFORMASI KINERJA KEUANGAN BANK UMUM SYARIAH ..............- 5 -
A. Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Periode Bulanan ..................................................................... - 10 -
- Ruang Lingkup ............................................................... - 10 -
- Format Laporan dan Pedoman Pengisian ......................... - 10 -
- Laporan Posisi Keuangan Bulanan........................... - 10 -
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Bulanan .................................................................. - 13 -
- Laporan Komitmen dan Kontinjensi Bulanan ........... - 17 - B. Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Periode Triwulanan ................................................................. - 18 -
- Ruang Lingkup ............................................................... - 18 -
- Format Laporan dan Pedoman Pengisian ......................... - 19 -
- Ringkasan Laporan Keuangan ................................. - 19 -
- Laporan Posisi Keuangan Triwulanan ............... - 19 -
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Triwulanan ............................................... - 22 -
- Laporan Komitmen dan Kontinjensi Triwulanan- 26 -
- Informasi Kinerja Keuangan..................................... - 27 -
- Laporan Perhitungan KPMM Triwulanan .......... - 27 -
- Laporan Kualitas Aset Produktif dan Informasi Lainnya ............................................................ - 29 -
- Laporan CKPN dan PPKA .................................. - 31 -
- Laporan Rasio Keuangan .................................. - 32 -
- Laporan Transaksi Spot dan Forward ............... - 42 -
- Laporan Distribusi Bagi Hasil ........................... - 43 -
- Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat dan Wakaf ............................................................... - 45 -
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan ......................................................... - 46 -
- Informasi Susunan dan Komposisi Pemegang Saham serta Susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah ............................................ - 48 - C. Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Periode Semesteran ................................................................ - 48 - D. Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Periode Tahunan .................................................................... - 49 -
- Daftar Halaman .............................................................. - 49 -
- Ruang Lingkup ............................................................... - 55 -
II. PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO
DAN PERMODALAN BANK UMUM SYARIAH .................................. - 65 -
A. Pedoman Umum ..................................................................... - 66 - B. Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan Periode Triwulanan ............................................................................. - 67 -
- Ruang Lingkup ............................................................... - 67 -
- Format Laporan dan Pedoman Pengisian ......................... - 69 -
- Informasi Kuantitatif Eksposur Risiko ..................... - 69 -
- Pengungkapan Permodalan Berdasarkan Kerangka Basel III ................................................................. - 102 -
- Pengungkapan Rasio Pengungkit ........................... - 113 -
C. Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan Periode Tahunan .............................................................................. - 114 -
- Ruang Lingkup ............................................................. - 114 -
- Format Laporan dan Pedoman Pengisian ....................... - 119 -
III. PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PUBLIKASI INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL BANK UMUM SYARIAH ................................... - 120 -
A. Ruang Lingkup ..................................................................... - 120 - B. Format Laporan .................................................................... - 121 -
IV. PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN LAIN BANK UMUM
SYARIAH ...................................................................................... - 122 -
V. PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PUBLIKASI KEUANGAN DAN
INFORMASI KINERJA KEUANGAN UNIT USAHA SYARIAH ........... - 123 -
A. Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Periode Triwulanan ............................................................... - 124 -
- Ruang Lingkup ............................................................. - 124 -
- Format Laporan dan Pedoman Pengisian ....................... - 125 -
- Ringkasan Laporan Keuangan ............................... - 125 -
- Laporan Posisi Keuangan Publikasi Triwulanan ..................................................... - 125 -
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Publikasi Triwulanan .............................. - 127 -
- Laporan Komitmen dan Kontinjensi Publikasi Triwulanan ..................................................... - 130 -
- Informasi Kinerja Keuangan................................... - 131 -
- Laporan Rasio Keuangan ................................ - 131 -
- Laporan Distribusi Bagi Hasil ......................... - 136 -
- Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat dan Wakaf ............................................................. - 138 -
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan ....................................................... - 139 - B. Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Periode Tahunan .................................................................. - 141 -
VI. PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO
UNIT USAHA SYARIAH ................................................................. - 143 -
A. Laporan Publikasi Eksposur Risiko Triwulanan .................... - 144 - B. Laporan Publikasi Eksposur Risiko Tahunan ........................ - 151 -
VII. FORMAT SURAT PERNYATAAN PEJABAT EKSEKUTIF ................. - 153 -
VIII. FORMAT SURAT PERNYATAAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA
DEWAN KOMISARIS .................................................................... - 154 -
I. PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PUBLIKASI KEUANGAN DAN INFORMASI KINERJA KEUANGAN BANK UMUM SYARIAH
Perihal Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan
Periodisasi Posisi Laporan Akhir bulan Januari, Akhir bulan Maret, bulan Akhir bulan Juni Akhir bulan Desember. bulan Februari, bulan Juni, bulan September, dan/atau bulan April, bulan Mei, bulan dan bulan Desember. Desember. Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan November. Cakupan Ringkasan laporan 1. Ringkasan laporan 1. Laporan keuangan 1. Informasi umum. keuangan secara keuangan secara tengah tahunan bagi 2. Informasi kinerja individu. individu dan BUS yang keuangan. konsolidasi (jika merupakan emiten 3. Laporan eksposur memiliki perusahaan atau perusahaan risiko dan anak). publik sesuai dengan permodalan.
- Informasi kinerja Peraturan Otoritas 4. Informasi pihak yang keuangan. Jasa Keuangan mempunyai
- Informasi komposisi mengenai hubungan istimewa. pemegang saham penyampaian 5. Informasi terkait serta susunan laporan keuangan dengan kelompok direksi, dewan berkala emiten atau usaha BUS (jika komisaris, dan perusahaan publik. ada). dewan pengawas (posisi data akhir 6. Laporan syariah. bulan Juni). pelaksanaan tata
- Laporan bagi BUS kelola. yang merupakan
- Laporan bagian dari pengendalian kelompok usaha internal dalam (posisi data akhir proses pelaporan bulan Juni dan keuangan BUS. Desember).
Perihal Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan
- Laporan keuangan yang telah diaudit, termasuk laporan keuangan auditor independen. Bagi BUS yang merupakan emiten atau perusahaan publik, juga memenuhi cakupan laporan tahunan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik. Media Pengumuman Situs web BUS. 1. Situs web BUS. 1. Sesuai dengan Situs web BUS.
- Surat kabar Peraturan Otoritas dan/atau media Jasa Keuangan elektronik lain mengenai (opsional)1). penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik untuk laporan keuangan tengah tahunan.
- Situs web BUS untuk laporan bagi BUS yang
Perihal Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan
merupakan bagian dari kelompok usaha. Batas Waktu Paling lambat akhir bulan Paling lambat: 1. Paling lambat sesuai Paling lambat Pengumuman berikutnya setelah posisi 1. akhir bulan ketiga dengan Peraturan 4 (empat) bulan setelah data akhir bulan laporan. setelah tanggal Otoritas Jasa akhir tahun buku. laporan, jika disertai Keuangan mengenai laporan akuntan penyampaian publik dalam rangka laporan keuangan audit (posisi data berkala emiten atau akhir bulan Maret, perusahaan publik bulan Juni, bulan untuk laporan September); keuangan tengah
- akhir bulan kedua tahunan. setelah tanggal 2. Paling lambat: laporan, jika disertai a. tanggal 15 laporan akuntan bulan kedua publik dalam rangka setelah penelaahan secara berakhirnya terbatas atau reviu bulan laporan (posisi data akhir (posisi data bulan Maret, bulan akhir bulan Juni, bulan Juni); dan September); b. akhir bulan
- akhir bulan pertama Maret tahun setelah tanggal berikutnya laporan, jika tidak (posisi data disertai laporan akhir bulan akuntan publik Desember),
Perihal Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan
dalam rangka audit untuk laporan bagi dan penelaahan BUS yang secara terbatas atau merupakan bagian reviu (posisi data dari kelompok akhir bulan Maret, usaha. bulan Juni, bulan 3. Paling lambat 1 September); dan (satu) bulan setelah
- akhir bulan Maret batas waktu tahun berikutnya penyampaian di (posisi data akhir yurisdiksi entitas bulan Desember). induk untuk laporan bagi BUS yang merupakan bagian dari kelompok usaha, dalam hal entitas induk merupakan entitas di luar Indonesia. Media Penyampaian Sistem pelaporan Otoritas Sistem pelaporan Otoritas 1. Sesuai dengan 1. Sistem pelaporan kepada Otoritas Jasa Jasa Keuangan2). Jasa Keuangan2). Peraturan Otoritas Otoritas Jasa Keuangan Jasa Keuangan Keuangan bagi BUS mengenai yang bukan penyampaian merupakan emiten laporan keuangan atau perusahaan berkala emiten atau publik2). perusahaan publik 2. Sistem pelaporan untuk laporan elektronik emiten keuangan tengah bagi BUS yang tahunan. merupakan emiten
Perihal Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan
- Tidak disampaikan atau perusahaan kepada Otoritas publik3). Jasa Keuangan untuk laporan bagi BUS yang merupakan bagian dari kelompok usaha. Pemeliharaan di Situs Paling sedikit Paling sedikit 1. Sesuai dengan Paling sedikit Web laporan 5 (lima) tahun laporan 5 (lima) tahun Peraturan Otoritas laporan 5 (lima) tahun terakhir. terakhir. Jasa Keuangan terakhir. mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik untuk laporan keuangan tengah tahunan.
- Paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir untuk laporan bagi BUS yang merupakan bagian dari kelompok usaha.
Keterangan:
- BUS mencantumkan alamat situs web pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan yang diumumkan di surat kabar atau media elektronik lain.
- Penyampaian melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum syariah dan unit usaha syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyampaian melalui sistem pelaporan elektronik emiten dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik.
A. Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Periode Bulanan
- Ruang Lingkup Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan BUS secara individu. Ringkasan laporan keuangan BUS secara individu, paling sedikit terdiri atas:
- laporan posisi keuangan bulanan;
- laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain bulanan; dan
- laporan komitmen dan kontinjensi bulanan.
- Format Laporan dan Pedoman Pengisian
- Laporan Posisi Keuangan Bulanan
- Format Laporan
LAPORAN POSISI KEUANGAN BULANAN
Bank : Tanggal Laporan :
(diumumkan dalam jutaan Rupiah) No. INDIVIDUAL POS-POS Posisi Tanggal Laporan ASET
- Kas
- Penempatan pada Bank Indonesia
- Penempatan pada bank lain
- Tagihan spot dan forward
- Surat berharga yang dimiliki
- Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)
- Tagihan akseptasi
- Piutang
- Piutang murabahah 1)
- Piutang istishna' 1)
- Piutang multijasa 1)
- Piutang qardh
- Piutang sewa
- Piutang lainnya
- Pembiayaan bagi hasil
- Mudarabah
- Musyarakah
- Lainnya
- Penyertaan modal
- Aset keuangan lainnya
- Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/-
- Ijarah 1)
- Salam
- Aset istishna' dalam penyelesaian Termin istishna' -/-
- Persediaan
- Aset tidak berwujud 1)
- Aset tetap dan inventaris 1)
- Aset nonproduktif
- Properti terbengkalai
- Agunan yang diambil alih
- Rekening tunda
- Aset antar kantor 1)
- Aset lainnya TOTAL ASET
No. INDIVIDUAL POS-POS Posisi Tanggal Laporan
LIABILITAS, DANA INVESTASI, DAN EKUITAS
LIABILITAS
- Dana simpanan wadiah
- Giro
- Tabungan
- Dana simpanan mudarabah
- Giro
- Tabungan
- Deposito
- Uang elektronik
- Liabilitas kepada Bank Indonesia
- Liabilitas kepada bank lain
- Liabilitas spot dan forward
- Surat berharga yang diterbitkan
- Liabilitas akseptasi
- Pembiayaan yang diterima
- Setoran jaminan
- Liabilitas antarkantor 1)
- Liabilitas lainnya
TOTAL LIABILITAS
DANA INVESTASI
- Akad Mudarabah
- Akad Lainnya
TOTAL DANA INVESTASI
EKUITAS
- Modal disetor
- Modal dasar
- Modal yang belum disetor -/-
- Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
- Tambahan modal disetor
- Agio
- Disagio -/-
- Modal sumbangan
- Dana setoran modal
- Lainnya
- Penghasilan komprehensif lain
- Keuntungan
- Kerugian -/-
- Cadangan
- Cadangan umum
- Cadangan tujuan
- Laba/rugi
- Tahun-tahun lalu
- Tahun berjalan
- Dividen yang dibayarkan -/-
TOTAL EKUITAS
TOTAL LIABILITAS, DANA INVESTASI, DAN EKUITAS
Keterangan :
- : Disajikan secara net dalam Laporan Posisi Keuangan.
- Pedoman Pengisian
LAPORAN POSISI KEUANGAN BULANAN
No. POS-POS LAPORAN POSISI KEUANGAN POS-POS LAPORAN POSISI KEUANGAN BANK UMUM TERINTEGRASI (LBUT) Sandi LBUT LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI BULANAN LAPORAN
ASET ASET
- Kas 1. Kas 01.01.00.00.00.00
- Penempatan pada Bank Indonesia 2. Penempatan pada Bank Indonesia 01.02.00.00.00.00
- Penempatan pada bank lain 3. Penempatan pada bank lain 01.03.00.00.00.00
- Tagihan spot dan forward 4. Tagihan spot dan forward 01.04.02.00.00.00
- Surat berharga yang dimiliki 5. Surat berharga yang dimiliki 01.05.00.00.00.00
- Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali 6. Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo ) 01.07.00.00.00.00 (reverse repo )
- Tagihan akseptasi 7. Tagihan akseptasi 01.08.00.00.00.00
- Piutang 8. Piutang
- Piutang murabahah 1) a. Piutang murabahah 01.09.03.01.01.00 Pendapatan margin murabahah yang ditangguhkan -/- 01.09.03.01.02.00
- Piutang istishna' 1) b. Piutang istishna' 01.09.03.01.03.00 Pendapatan margin istishna' yang ditangguhkan -/- 01.09.03.01.04.00
- Piutang multijasa 1) c. Piutang multijasa 01.09.03.01.07.00 Pendapatan margin multijasa yang ditangguhkan -/- 01.09.03.01.08.00
- Piutang qardh d. Piutang qardh 01.09.03.01.05.00
- Piutang sewa e. Piutang sewa 01.09.03.01.06.00
- Piutang lainnya f. Piutang lainnya 01.09.03.01.99.00
- Pembiayaan bagi hasil 9. Pembiayaan bagi hasil
- Mudarabah a. Mudarabah 01.09.03.02.01.00
- Musyarakah b. Musyarakah 01.09.03.02.02.00
- Lainnya c. Lainnya 01.09.03.02.99.00
- Penyertaan modal 10. Penyertaan modal 01.10.00.00.00.00
- Aset keuangan lainnya 11. Aset keuangan lainnya 01.11.00.00.00.00
- Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/- 12. Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/-
- Surat berharga yang dimiliki 01.12.01.00.00.00
- Piutang murabahah 01.12.02.02.01.00
- Piutang istishna' 01.12.02.02.02.00
- Piutang multijasa 01.12.02.02.05.00
- Piutang qardh 01.12.02.02.03.00
- Piutang sewa 01.12.02.02.04.00
- Pembiayaan mudarabah 01.12.02.02.06.00
- Pembiayaan musyarakah 01.12.02.02.07.00
- Pembiayaan bagi hasil lainnya 01.12.02.02.99.00
- Aset keuangan lainnya 01.12.03.00.00.00
- Ijarah 1) 13. Ijarah
- Aset ijarah 01.22.01.00.00.00
- Akumulasi penyusutan/amortisasi -/- 01.22.02.00.00.00
- Cadangan kerugian penurunan nilai -/- 01.22.03.00.00.00
- Salam 14. Salam 01.19.00.00.00.00
- Aset istishna' dalam penyelesaian 15. Aset istishna' dalam penyelesaian 01.20.01.00.00.00 Termin istishna' -/- Termin istishna' -/- 01.20.02.00.00.00
- Persediaan 16. Persediaan 01.21.00.00.00.00
- Aset tidak berwujud 1) 17. Aset tidak berwujud 01.13.01.00.00.00 Akumulasi amortisasi -/- 01.13.02.00.00.00
- Aset tetap dan inventaris 1) 18. Aset tetap dan inventaris 01.14.01.00.00.00 Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/- 01.14.02.00.00.00
- Aset nonproduktif 19. Aset nonproduktif a Properti terbengkalai a Properti terbengkalai 01.15.00.00.00.00
- Agunan yang diambil alih b. Agunan yang diambil alih 01.16.00.00.00.00
- Rekening tunda c. Rekening tunda 01.17.00.00.00.00
- Aset antarkantor 1) d. Aset antarkantor 1) 01.18.00.00.00.00
- Aset lainnya 20. Aset lainnya 01.99.00.00.00.00
TOTAL ASET TOTAL ASET 01.00.00.00.00.00
LIABILITAS, DANA INVESTASI, DAN EKUITAS LIABILITAS, DANA INVESTASI, DAN EKUITAS
LIABILITAS LIABILITAS
- Dana simpanan wadiah 1. Dana simpanan wadiah
- Giro a. Giro 02.01.02.01.00.00
- Tabungan b. Tabungan 02.02.02.01.00.00
- Dana s impanan mudarabah 2. Dana simpanan mudarabah
- Giro a. Giro berdasarkan prinsip syariah - Akad mudarabah non profit sharing 02.01.02.02.00.00
- Tabungan b. Tabungan berdasarkan prinsip syariah - Akad mudarabah non profit sharing 02.02.02.02.00.00
- Deposito c. Deposito berdasarkan prinsip syariah - Akad mudarabah non profit sharing 02.03.02.01.00.00
- Uang elektronik 3. Uang elektronik 02.04.00.00.00.00
- Liabilitas kepada Bank Indonesia 4. Liabilitas kepada Bank Indonesia 02.05.00.00.00.00
- Liabilitas kepada bank lain 5. Liabilitas kepada bank lain - Selain akad mudarabah profit sharing 02.06.02.01.00.00
- Liabilitas spot dan forward 6. Liabilitas spot dan forward 02.07.02.00.00.00
- Surat berharga yang diterbitkan 7. Surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah
- Surat berharga yang diterbitkan - Selain akad mudarabah profit sharing 02.10.02.01.00.00
- Surat berharga yang diterbitkan - Akad mudarabah profit sharing 02.10.02.02.00.00
- Liabilitas akseptasi 8. Liabilitas akseptasi 02.09.00.00.00.00
- Pembiayaan yang diterima 9. Pembiayaan yang diterima berdasarkan prinsip syariah - Selain akad mudarabah 02.11.02.01.00.00 profit sharing
- Setoran jaminan 10. Setoran jaminan 02.12.00.00.00.00
- Liabilitas antarkantor 1) 11. Liabilitas antarkantor 1) 02.13.00.00.00.00
- Liabilitas lainnya 12. Liabilitas lainnya 02.99.00.00.00.00 TOTAL LIABILITAS TOTAL LIABILITAS 1 s.d 12
DANA INVESTASI
- Akad Mudarabah 13. Akad Mudarabah
- Pembiayaan yang diterima - Akad mudarabah profit sharing 02.11.02.02.00.00
- Lainnya Diisi oleh BUS
- Akad Lainnya 14. Akad Lainnya Diisi oleh BUS TOTAL DANA INVESTASI 13 s.d 14
EKUITAS EKUITAS
- Modal disetor 15. Modal disetor
- Modal dasar a. Modal dasar 03.01.01.00.00.00
- Modal yang belum disetor -/- b. Modal yang belum disetor -/- 03.01.02.00.00.00
- Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/- c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/- 03.01.03.00.00.00
- Tambahan modal disetor 16. Tambahan modal disetor
- Agio a. Agio 03.02.01.00.00.00
- Disagio -/- b. Disagio -/- 03.02.02.00.00.00
- Modal sumbangan c. Modal sumbangan 03.02.03.00.00.00
- Dana setoran modal d. Dana setoran modal 03.02.06.00.00.00
- Lainnya e. Lainnya
- Waran yang diterbitkan 03.02.04.00.00.00 ii. Opsi saham 03.02.05.00.00.00 iii. Keuntungan 03.02.99.01.00.00 iv. Kerugian -/- 03.02.99.02.00.00
- Penghasilan komprehensif lain 17. Penghasilan komprehensif lain
- Keuntungan a. Keuntungan 03.03.01.00.00.00
- Kerugian b. Kerugian 03.03.02.00.00.00
- Cadangan 18. Cadangan
- Cadangan umum a. Cadangan umum 03.04.01.00.00.00
- Cadangan tujuan b. Cadangan tujuan 03.04.02.00.00.00
- Laba/rugi 19. Laba/rugi
- Tahun-tahun lalu a. Tahun-tahun lalu
- Laba 03.05.01.01.00.00 ii. Rugi -/- 03.05.01.02.00.00
- Tahun berjalan b. Tahun berjalan
- Laba 03.05.02.01.00.00 ii. Rugi -/- 03.05.02.02.00.00
- Dividen yang dibayarkan -/- c. Dividen yang dibayarkan -/- 03.05.03.00.00.00 TOTAL EKUITAS TOTAL EKUITAS 15 s.d 19
TOTAL LIABILITAS, DANA INVESTASI, DAN EKUITAS TOTAL LIABILITAS, DANA INVESTASI, DAN EKUITAS 03.00.00.00.00.00
Keterangan :
- : Disajikan secara net dalam Laporan Posisi Keuangan.
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Bulanan
- Format Laporan
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN BULANAN
Bank : Periode Laporan :
(diumumkan dalam jutaan Rupiah) INDIVIDUAL No. POS-POS Posisi Periode Laporan
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
A. Pendapatan dan Beban Operasional dari Penyaluran Dana
- Pendapatan dari Penyaluran Dana
- Pendapatan dari piutang
- Murabahah ii. Istishna iii. Multijasa iv. Ujrah
- Lainnya
- Pendapatan dari bagi hasil
- Mudarabah ii. Musyarakah iii. Lainnya
- Pendapatan sewa
- Lainnya Bagi Hasil untuk Simpanan Mudarabah, Surat Berharga, Pembiayaan, dan Dana
- Investasi -/-
- Simpanan mudarabah, surat berharga, dan pembiayaan
- Dana investasi
- Pendapatan Setelah Distribusi Bagi Hasil
B. Pendapatan dan Beban Operasional Selain dari Penyaluran Dana
- Keuntungan/kerugian dari peningkatan/penurunan nilai wajar aset keuangan
- Keuntungan/kerugian dari penurunan/peningkatan nilai wajar liabilitas keuangan
- Keuntungan/kerugian penjualan aset keuangan
- Keuntungan/kerugian transaksi spot dan forward (realised)
- Keuntungan/kerugian dari penyertaan dengan equity method
- Keuntungan/kerugian penjabaran transaksi valuta asing
- Keuntungan/kerugian pelepasan aset ijarah
- Pendapatan bank selaku mudharib dalam mudharabah muqayyadah
- Dividen
- Komisi/provisi/fee dan administrasi
- Pendapatan lainnya
- Beban bonus wadiah -/-
- Beban (pemulihan) kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment ) -/-
- Kerugian terkait risiko operasional -/-
- Beban (pemulihan) kerugian penurunan nilai aset lainnya (nonkeuangan) -/-
- Beban tenaga kerja -/-
- Beban promosi -/-
- Beban lainnya -/- Pendapatan/Beban Operasional Lainnya Bersih
LABA/RUGI OPERASIONAL
PENDAPATAN/BEBAN NON OPERASIONAL
- Keuntungan/kerugian penjualan aset tetap dan inventaris
- Pendapatan/beban non operasional lainnya
LABA/RUGI NON OPERASIONAL
LABA/RUGI TAHUN BERJALAN SEBELUM PAJAK
Pajak penghasilan
- Taksiran pajak tahun berjalan -/-
- Pendapatan/beban pajak tangguhan
LABA/RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
- Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
- Keuntungan yang berasal dari revaluasi aset tetap
- Keuntungan/kerugian yang berasal dari pengukuran kembali atas program pensiun manfaat pasti
- Lainnya
- Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
- Keuntungan/kerugian yang berasal dari penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing
- Keuntungan/kerugian yang berasal dari peningkatan nilai wajar aset keuangan instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lainnya
- Lainnya
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK
TOTAL LABA/RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
- Pedoman Pengisian
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN BULANAN
No. POS-POS LAPORAN LABA RUGI POS-POS LABA RUGI LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI BULANAN LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI (LBUT) Sandi LBUT
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
A. Pendapatan dan Beban Operasional dari Penyaluran Dana A. Pendapatan dan Beban Operasional dari Penyaluran Dana
- Pendapatan dari Penyaluran Dana 1. Pendapatan Imbal Hasil 04.11.00.00.00.00
- Pendapatan dari piutang a. Pendapatan dari piutang
- Murabahah i. Murabahah 04.11.04.12.11.00 + 04.11.04.22.11.00 ii. Istishna' ii. Istishna' 04.11.04.12.12.00 + 04.11.04.22.12.00 iii. Multijasa iii. Multijasa 04.11.04.12.14.00 + 04.11.04.22.14.00 iv. Ujrah iv. Ujrah
- Gadai 04.11.04.12.13.01 + 04.11.04.22.13.01
- Lainnya 04.11.04.12.13.99 + 04.11.04.22.13.99
- Lainnya v. Lainnya 04.11.04.12.19.00 + 04.11.04.22.19.00
- Pendapatan dari bagi hasil b. Pendapatan dari bagi hasil
- Mudarabah i. Mudarabah 04.11.04.12.21.00 + 04.11.04.22.21.00 ii. Musyarakah ii. Musyarakah 04.11.04.12.22.00 + 04.11.04.22.22.00 iii. Lainnya iii. Lainnya 04.11.04.12.29.00 + 04.11.04.22.29.00
- Pendapatan sewa c. Pendapatan sewa 04.11.04.12.31.00 + 04.11.04.22.31.00 Penyusutan aset ijarah -/- 04.11.04.12.32.00 + 04.11.04.22.32.00
- Lainnya d. Lainnya
- Penempatan pada Bank Indonesia
- Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) 04.11.01.01.00.00
- Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) 04.11.01.02.00.00
- Lainnya 04.11.01.99.00.00 ii. Penempatan pada bank Lain
- Bonus wadiah
- Giro berdasarkan prinsip syariah 04.11.02.01.02.01 ii) Tabungan berdasarkan prinsip syariah 04.11.02.02.02.01
- Bagi hasil
- Giro berdasarkan prinsip syariah 04.11.02.01.02.02 ii) Tabungan berdasarkan prinsip syariah 04.11.02.02.02.02 iii) Deposito berdasarkan prinsip syariah 04.11.02.03.02.00
- Lainnya 04.11.02.05.00.00 iii. Surat berharga yang dimiliki
- Dari Bank Indonesia
- Sertifikat Deposit Bank Indonesia (SDBI) 04.11.03.01.02.00 ii) Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) dalam valuta asing 04.11.03.01.03.00 iii) Sukuk Bank Indonesia (SukBI) 04.11.03.01.04.00 iv) Lainnya 04.11.03.01.99.00
- Dari bank lain
- Promes 04.11.03.02.01.00 ii) Medium Term Note Syariah 04.11.03.02.02.00 iii) Sukuk (a) Subordinasi 04.11.03.02.05.01 (b) Lainnya 04.11.03.02.05.99 iv) Efek Beragun Aset Syariah 04.11.03.02.06.00
- Sertifikat Investasi Mudarabah Antar Bank (SIMA) 04.11.03.02.07.00 vi) Lainnya 04.11.03.02.99.00
- Dari Pemerintah
- SPN Syariah 04.11.03.03.02.00 ii) Ijarah Fixed Rate (IFR) 04.11.03.03.05.00 iii) Project Based Sukuk (PBS) 04.11.03.03.06.00 iv) Sukuk Ritel 04.11.03.03.07.00
- Lainnya 04.11.03.03.99.00
- Dari pihak lainnya
- Promes 04.11.03.04.01.00 ii) Wesel 04.11.03.04.02.00 iii) Medium Term Note Syariah 04.11.03.04.04.00 iv) Reksadana Syariah 04.11.03.04.07.00
- Sukuk (a) Subordinasi 04.11.03.04.08.01 (b) Lainnya 04.11.03.04.08.99 vi) Efek Beragun Aset 04.11.03.04.09.00 vii) Lainnya 04.11.03.04.99.00 iv. Lainnya
- Dari Bank Indonesia 04.11.99.06.00.00
- Dari bank lain 04.11.99.01.00.00
- Dari pihak ketiga bukan bank 04.11.99.02.00.00
- Pendapatan dari transaksi antar kantor
- Kantor pusat/cabang sendiri di luar Indonesia 04.11.99.03.01.00 ii) Kantor pusat/cabang sendiri di Indonesia 04.11.99.03.02.00
- Pendapatan salam 04.11.99.04.00.00
- Koreksi atas pendapatan margin/bagi hasil/sewa -/- 04.11.99.05.00.00
- Bagi Hasil untuk Simpanan Mudarabah, Surat Berharga, Pembiayaan, 2. Bagi Hasil untuk Simpanan Mudarabah, Surat Berharga, Pembiayaan, a + b dan Dana Investasi -/- dan Dana Investasi -/-
- Simpanan mudarabah, surat berharga, dan pembiayaan a. Simpanan mudarabah, surat berharga, dan pembiayaan
- Liabilitas pada bank lain
- Giro berdasarkan prinsip syariah 05.11.02.01.02.01
- Tabungan berdasarkan prinsip syariah 05.11.02.02.02.01
- Deposito berdasarkan prinsip syariah 05.11.02.03.02.01
- Lainnya 05.11.02.99.02.01 ii. Dana pihak ketiga bukan bank
- Giro berdasarkan prinsip syariah 05.11.03.01.02.01
- Tabungan berdasarkan prinsip syariah 05.11.03.02.02.01
- Deposito berdasarkan prinsip syariah 05.11.03.03.02.01
- Lainnya 05.11.03.99.02.01 iii. Surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah kepada bank lain - non profit sharing
- Sertifikat Investasi Mudarabah Antar Bank 05.11.04.22.01.01
- Sukuk Mudarabah 05.11.04.22.01.02
- Sukuk Subordinasi 05.11.04.22.01.03
- Lainnya 05.11.04.22.01.99 iv. Surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah kepada bank lain - profit sharing
- Sertifikat Investasi Mudarabah Antar Bank 05.11.04.22.02.01
- Sukuk Mudarabah 05.11.04.22.02.02
- Sukuk Subordinasi 05.11.04.22.02.03
- Lainnya 05.11.04.22.02.99
- Surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah kepada pihak ketiga bukan bank - non profit sharing
- Sukuk Mudarabah 05.11.04.32.01.01
- Sukuk Subordinasi 05.11.04.32.01.02
- Lainnya 05.11.04.32.01.99 vi. Surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah kepada pihak ketiga bukan bank - profit sharing
- Sukuk Mudarabah 05.11.04.32.02.01
- Sukuk Subordinasi 05.11.04.32.02.02
- Lainnya 05.11.04.32.02.99
No. POS-POS LAPORAN LABA RUGI POS-POS LABA RUGI Sandi LBUT
LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI BULANAN LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI (LBUT)
vii. Pembiayaan yang diterima dari bank lain Mudarabah - Non profit sharing 05.11.05.22.01.00 viii. Pembiayaan yang diterima dari pihak ketiga bukan bank Mudarabah - Non profit sharing 05.11.05.32.01.00 ix. Lainnya kepada Bank Indonesia 05.11.99.40.00.00
- Lainnya kepada bank lain 05.11.99.10.00.00 xi. Lainnya kepada pihak ketiga bukan bank 05.11.99.20.00.00 xii. Transaksi antar kantor
- Kantor pusat/cabang sendiri di luar Indonesia 05.11.99.30.01.01
- Kantor pusat/cabang sendiri di Indonesia 05.11.99.30.02.01
- Dana investasi b. Dana investasi
- Pembiayaan yang diterima dari bank lain Mudarabah - Profit sharing 05.11.05.22.02.00 ii. Pembiayaan yang diterima dari pihak ketiga bukan bank Mudarabah - Profit sharing 05.11.05.32.02.00
- Pendapatan Setelah Distribusi Bagi Hasil 3. Pendapatan setelah distribusi bagi hasil 1 - 2
B. Pendapatan dan Beban Operasional Selain dari Penyaluran Dana B. Pendapatan dan Beban Operasional Selain dari Penyaluran Dana
- Keuntungan/kerugian dari peningkatan/penurunan nilai wajar aset 1. Keuntungan/kerugian dari peningkatan/penurunan nilai wajar aset keuangan keuangan
- Peningkatan nilai wajar aset keuangan
- Surat berharga 04.12.01.01.00.00 ii. Spot dan forward 04.12.01.03.00.00 iii. Aset keuangan lainnya 04.12.01.99.00.00
- Penurunan nilai wajar aset keuangan -/-
- Surat berharga 05.12.03.01.00.00 ii. Spot dan forward 05.12.03.03.00.00 iii. Aset keuangan lainnya 05.12.03.99.00.00
- Keuntungan/kerugian dari penurunan/peningkatan nilai wajar 2. Keuntungan/kerugian dari penurunan/peningkatan nilai wajar liabilitas liabilitas keuangan keuangan
- Penurunan nilai wajar liabilitas keuangan
- Surat berharga 04.12.02.01.00.00 ii. Transaksi spot dan forward 04.12.02.02.00.00
- Peningkatan nilai wajar liabilitas keuangan -/- 05.12.04.00.00.00
- Keuntungan/kerugian penjualan aset keuangan 3. Keuntungan/kerugian penjualan aset keuangan
- Keuntungan penjualan aset keuangan
- Keuntungan penjualan surat berharga
- diukur pada nilai wajar melalui laba/rugi 04.12.03.01.01.00
- diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 04.12.03.01.02.00
- diukur pada harga perolehan (amortised cost ) 04.12.03.01.03.00 ii. Aset keuangan lainnya 04.12.03.99.00.00
- Kerugian penjualan aset keuangan -/-
- Surat berharga
- diukur pada nilai wajar melalui laba/rugi 05.12.05.01.01.00
- diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 05.12.05.01.02.00
- biaya perolehan diamortisasi 05.12.05.01.03.00 ii. Aset keuangan lainnya 05.12.05.99.00.00
- Keuntungan/kerugian transaksi spot dan forward (realised) 4. Keuntungan/kerugian transaksi spot dan forward (realised)
- Keuntungan transaksi spot dan forward (realised) 04.12.04.02.00.00
- Kerugian transaksi spot dan forward (realised) -/- 05.12.06.02.00.00
- Keuntungan/kerugian dari penyertaan dengan equity method 5. Keuntungan/kerugian dari penyertaan dengan equity method
- Keuntungan dari penyertaan dengan equity method 04.12.06.00.00.00
- Kerugian dari penyertaan dengan equity method -/- 05.12.09.00.00.00
- Keuntungan/kerugian penjabaran transaksi valuta asing 6. Keuntungan/kerugian penjabaran transaksi valuta asing
- Keuntungan penjabaran transaksi valuta asing 04.12.09.00.00.00
- Kerugian penjabaran transaksi valuta asing -/- 05.12.15.00.00.00
- Keuntungan/kerugian pelepasan aset ijarah 7. Keuntungan/kerugian pelepasan aset ijarah
- Keuntungan pelepasan aset ijarah 04.12.11.00.00.00
- Kerugian pelepasan aset ijarah -/- 05.12.16.00.00.00
- Pendapatan bank selaku mudharib dalam mudharabah muqayyadah 8. Pendapatan bank selaku mudharib dalam mudharabah muqayyadah 04.12.99.01.00.00
- Dividen 9. Dividen 04.12.05.00.00.00
- Komisi/provisi/fee dan administrasi 10. Komisi/provisi/fee dan administrasi
- Dana kelolaan 04.12.07.01.00.00
- Pembiayaan 04.12.07.02.00.00
- Penerbitan L/C 04.12.07.03.00.00
- APMK 04.12.07.04.00.00
- Agen penjual 04.12.07.05.00.00
- Transfer dan inkaso 04.12.07.06.00.00
- Payment point 04.12.07.07.00.00
- Lainnya 04.12.07.99.00.00
- Pendapatan lainnya 11. Pendapatan lainnya - Lainnya 04.12.99.99.00.00
- Beban bonus wadiah -/- 12. Beban bonus wadiah -/-
- Bank lain 05.11.02.01.02.03 + 05.11.02.02.02.03
- Pihak ketiga bukan bank 05.11.03.01.02.03 + 05.11.03.02.02.03
- Beban (pemulihan) kerugian penurunan nilai aset keuangan 13. Beban (pemulihan) kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment ) - (impairment ) -/- /-
- Surat berharga 05.12.07.03.00.00
- Pembiayaan berbasis piutang
- Piutang murabahah 05.12.07.05.02.01 ii. Piutang istishna' 05.12.07.05.02.02 iii. Piutang sewa 05.12.07.05.02.03 iv. Piutang qardh 05.12.07.05.02.04
- Piutang multijasa 05.12.07.05.02.05
- Pembiayaan berbasis bagi hasil
- Mudarabah 05.12.07.05.03.01 ii. Musyarakah 05.12.07.05.03.02 iii. Lainnya 05.12.07.05.03.99
- Aset keuangan lainnya
- Penempatan pada bank lain 05.12.07.01.00.00 ii. Tagihan spot dan forward 05.12.07.02.00.00 iii. Tagihan akseptasi 05.12.07.04.00.00 iv. Penyertaan 05.12.07.06.00.00
- Lainnya 05.12.07.07.00.00 vi. Transaksi rekening administratif
- Irrevocable L/C 05.12.07.08.01.00
- Garansi yang diberikan 05.12.07.08.02.00
- Kelonggaran tarik 05.12.07.08.03.00
- Koreksi cadangan kerugian penurunan nilai -/- 04.12.10.00.00.00 Aset keuangan -/- 04.12.10.01.00.00
- Kerugian terkait risiko operasional -/- 14. Kerugian terkait risiko operasional -/-
- Kecurangan internal 05.12.08.01.00.00
- Kejahatan eksternal 05.12.08.02.00.00
- Beban (pemulihan) kerugian penurunan nilai aset lainnya (non 15. Beban (pemulihan) kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan) keuangan) -/- -/-
- Aset ijarah 05.12.12.01.00.00
- Aset tetap dan inventaris 05.12.12.02.00.00
- Aset tidak berwujud 05.12.12.03.00.00
- Properti terbengkalai 05.12.12.04.00.00
- Rekening tunda 05.12.12.05.00.00
- Antarkantor 05.12.12.06.00.00
- Aset diambil alih 05.12.12.07.00.00
- Persediaan 05.12.12.08.00.00
- Lainnya 05.12.12.99.00.00
- Koreksi cadangan kerugian penurunan nilai -/- 04.12.10.00.00.00
- Aset nonkeuangan -/- 04.12.10.02.00.00 ii. Aset lainnya -/- 04.12.10.99.00.00
- Beban tenaga kerja -/- 16. Beban tenaga kerja -/-
- Gaji direksi 05.12.13.01.00.00
- Gaji dan upah non direksi 05.12.13.02.00.00
- Honorarium dewan komisaris dan dewan pengawas 05.12.13.03.00.00
- Gaji lainnya 05.12.13.99.00.00
- Beban promosi -/- 17. Beban promosi -/-
- Iklan di media 05.12.14.01.00.00
- Lainnya 05.12.14.99.00.00
No. POS-POS LAPORAN LABA RUGI POS-POS LABA RUGI Sandi LBUT
LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI BULANAN LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI (LBUT)
- Beban lainnya -/- 18. Beban lainnya -/-
- Liabilitas pada bank lain - Non mudarabah 05.11.02.99.02.03
- Pembiayaan yang diterima dari bank lain - Non mudarabah 05.11.05.22.03.00
- Pembiayaan yang diterima dari pihak ketiga bukan bank - Non 05.11.05.32.03.00 mudarabah
- Beban imbalan kepada Bank Indonesia 05.12.01.00.00.00
- Komisi/provisi/fee dan administrasi
- Komisi/provisi pembiayaan 05.12.10.01.00.00 ii. Komisi/provisi penerusan pembiayaan 05.12.10.02.00.00 iii. Lainnya 05.12.10.99.00.00
- Penyusutan/amortisasi
- Aset tetap dan inventaris 05.12.11.01.00.00 ii. Properti terbengkalai 05.12.11.02.00.00 iii. Beban yang ditangguhkan 05.12.11.03.00.00 iv. Aset tidak berwujud 05.12.11.04.00.00
- Lainnya 05.12.11.99.00.00
- Pendidikan dan pelatihan
- Dewan komisaris dan dewan pengawas 05.12.13.04.01.00 ii. Direksi 05.12.13.04.02.00 iii. Karyawan 05.12.13.04.03.00 iv. Lainnya 05.12.13.04.99.00
- Premi asuransi
- Pembiayaan 05.12.99.01.01.00 ii. Penjaminan dana pihak ketiga 05.12.99.01.02.00 iii. Kerugian operasional 05.12.99.01.03.00 iv. Lainnya 05.12.99.01.99.00
- Penyisihan kerugian risiko operasional 05.12.99.02.00.00
- Penelitian dan pengembangan 05.12.99.03.00.00
- Pajak-pajak (tidak termasuk pajak penghasilan) 05.12.99.04.00.00
- Pemeliharaan dan perbaikan 05.12.99.05.00.00
- Barang dan jasa
- Jasa pengelolaan Teknologi, Sistem, dan Informasi (TSI) 05.12.99.06.01.00 ii. Lainnya 05.12.99.06.99.00
- Kerugian restrukturisasi pembiayaan 05.12.99.07.00.00
- Biaya perbaikan aset ijarah 05.12.99.08.00.00
- Sewa 05.12.99.09.00.00
- Lainnya 05.12.99.99.00.00
- Pendapatan/Beban Operasional Lainnya Bersih 3. Pendapatan/Beban Operasional Lainnya Bersih 1 s.d 18
LABA/RUGI OPERASIONAL LABA/RUGI OPERASIONAL
- Laba Operasional 03.05.02.01.11.00
- Rugi Operasional -/- 03.05.02.02.11.00
PENDAPATAN DAN BEBAN NON OPERASIONAL PENDAPATAN DAN BEBAN NON OPERASIONAL
- Keuntungan/kerugian penjualan aset tetap dan inventaris 1. Keuntungan/kerugian penjualan aset tetap dan inventaris
- Keuntungan penjualan aset tetap dan inventaris 04.20.01.00.00.00
- Kerugian penjualan aset tetap dan inventaris -/- 05.20.01.00.00.00
- Pendapatan/beban non operasional lainnya 2. Pendapatan/beban non operasional lainnya
- Penerimaan klaim asuransi kerugian operasional 04.20.99.01.00.00
- Lainnya 04.20.99.99.00.00
- Beban non operasional lainnya -/- 05.20.99.00.00.00
LABA/RUGI NON OPERASIONAL LABA/RUGI NON OPERASIONAL
- Laba Non Operasional 03.05.02.01.12.00
- Rugi Non Operasional -/- 03.05.02.02.12.00
LABA/RUGI TAHUN BERJALAN SEBELUM PAJAK LABA/RUGI TAHUN BERJALAN SEBELUM PAJAK
- Laba Tahun Berjalan Sebelum Pajak 03.05.02.01.10.00
- Rugi Tahun Berjalan Sebelum Pajak -/- 03.05.02.02.10.00
Pajak penghasilan Pajak penghasilan
- Taksiran pajak tahun berjalan -/- a. Taksiran pajak tahun berjalan -/- 03.05.02.01.40.00
- Pendapatan/beban pajak tangguhan b. Pendapatan/beban pajak tangguhan
- Pendapatan pajak tangguhan 03.05.02.02.40.01 ii. Beban pajak tangguhan -/- 03.05.02.02.40.02
LABA/RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN LABA/RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN
- Laba Bersih Tahun Berjalan 03.05.02.01.00.00
- Rugi Bersih Tahun Berjalan -/- 03.05.02.02.00.00
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
- Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
- Keuntungan yang berasal dari revaluasi aset tetap Diisi oleh BUS
- Keuntungan/kerugian yang berasal dari pengukuran kembali atas Diisi oleh BUS program pensiun manfaat pasti
- Lainnya Diisi oleh BUS
- Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Diisi oleh BUS
- Keuntungan/kerugian yang berasal dari penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing Diisi oleh BUS
- Keuntungan/kerugian yang berasal dari peningkatan nilai wajar aset keuangan instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui Diisi oleh BUS penghasilan komprehensif lainnya
- Lainnya Diisi oleh BUS PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH Diisi oleh BUS PAJAK
TOTAL LABA/RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN Diisi oleh BUS
- Laporan Komitmen dan Kontinjensi Bulanan
- Format Laporan
LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI BULANAN
Bank : Tanggal Laporan :
(diumumkan dalam jutaan Rupiah) INDIVIDUAL No. POS-POS Posisi Tanggal Laporan
I. TAGIHAN KOMITMEN
- Fasilitas pembiayaan yang belum ditarik
- Posisi valas yang akan diterima dari transaksi spot dan forward
- Lainnya
II. KEWAJIBAN KOMITMEN
- Fasilitas pembiayaan yang belum ditarik
- Committed
- Uncommitted
- Irrevocable L/C yang masih berjalan
- Posisi valas yang akan diserahkan untuk transaksi spot dan forward
- Lainnya
III. TAGIHAN KONTINJENSI
- Garansi yang diterima
- Pendapatan dalam penyelesaian
- Murabahah
- Istishna'
- Sewa
- Bagi hasil
- Lainnya
- Lainnya
IV. KEWAJIBAN KONTINJENSI
Garansi yang diberikan
Lainnya
Pedoman Pengisian
LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI BULANAN
No. POS-POS LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI POS-POS REKENING ADMINISTRATIF Sandi LBUT
LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI BULANAN LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI (LBUT)
I. TAGIHAN KOMITMEN TAGIHAN KOMITMEN
- Fasilitas pembiayaan yang belum ditarik 1. Fasilitas pembiayaan yang belum ditarik
- Bank 06.01.01.01.00.00
- Lainnya 06.01.01.99.00.00
- Posisi valas yang akan diterima dari transaksi spot dan forward 2. Posisi valas yang akan diterima dari transaksi spot dan forward 06.01.02.00.00.00
- Lainnya 3. Lainnya 06.01.99.00.00.00
II. KEWAJIBAN KOMITMEN KEWAJIBAN KOMITMEN
- Fasilitas pembiayaan yang belum ditarik 1. Fasilitas pembiayaan yang belum ditarik
- Committed a. Committed 06.02.01.01.00.00
- Uncommitted b. Uncommitted 06.02.01.02.00.00
- Irrevocable L/C yang masih berjalan 2. Irrevocable L/C yang masih berjalan 06.02.02.00.00.00
- Posisi valas yang akan diserahkan untuk transaksi spot dan 3. Posisi valas yang akan diserahkan untuk transaksi spot dan forward forward 06.02.03.00.00.00
- Lainnya 4. Lainnya 06.02.99.00.00.00
III. TAGIHAN KONTINJENSI TAGIHAN KONTINJENSI
- Garansi yang diterima 1. Garansi yang diterima 06.03.01.00.00.00
- Pendapatan dalam penyelesaian 2. Pendapatan dalam penyelesaian
- Murabahah a. Murabahah 06.03.02.01.00.00
- Istishna' b. Istishna' 06.03.02.02.00.00
- Sewa c. Sewa 06.03.02.03.00.00
- Bagi hasil d. Bagi hasil 06.03.02.04.00.00
- Lainnya e. Lainnya 06.03.02.99.00.00
- Lainnya 3. Lainnya 06.03.99.00.00.00
IV. KEWAJIBAN KONTINJENSI KEWAJIBAN KONTINJENSI
- Garansi yang diberikan 1. Garansi yang diberikan 06.04.01.00.00.00
- Lainnya 2. Lainnya 06.04.99.00.00.00
B. Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Periode Triwulanan
- Ruang Lingkup Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan paling sedikit terdiri atas:
- Ringkasan Laporan Keuangan Ringkasan laporan keuangan BUS secara individu dan secara konsolidasi, paling sedikit terdiri atas:
- laporan posisi keuangan triwulanan;
- laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain triwulanan; dan
- laporan komitmen dan kontinjensi triwulanan.
- Informasi Kinerja Keuangan
- laporan perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) triwulanan;
- laporan kualitas aset produktif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah dan informasi lainnya, yang paling sedikit memberikan informasi berdasarkan pengelompokan:
- instrumen keuangan;
- penyediaan dana kepada pihak terkait;
- pembiayaan kepada nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan
- pembiayaan yang memerlukan perhatian khusus antara lain pembiayaan yang direstrukturisasi;
- laporan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA);
- laporan rasio keuangan, paling sedikit meliputi:
- rasio KPMM;
- rasio aset produktif bermasalah dan aset nonproduktif bermasalah terhadap total aset produktif dan aset nonproduktif;
- rasio aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif;
- rasio CKPN aset keuangan terhadap aset produktif;
- rasio Non Performing Financing (NPF) gross;
- rasio NPF net;
- rasio Pembiayaan Kualitas Rendah (PKR);
- rasio Return on Asset (ROA);
- rasio Return on Equity (ROE);
- rasio Net Imbalan (NI);
- rasio Net Imbalan (NI) tanpa memperhitungkan dana investasi;
- rasio Net Operation Margin (NOM);
- rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO);
- Cost to Income Ratio (CIR);
- rasio pembiayaan bagi hasil terhadap total pembiayaan;
- Financing to Deposit Ratio (FDR);
- persentase pelanggaran dan pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD);
- Giro Wajib Minimum (GWM); dan
- Posisi Devisa Neto (PDN);
- transaksi spot dan forward;
- laporan distribusi bagi hasil;
- laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf, untuk posisi data akhir bulan Juni dan bulan Desember; dan
- laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, untuk posisi data akhir bulan Juni dan bulan Desember.
- Informasi Komposisi Pemegang Saham serta Susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Nama pemegang saham dan persentase kepemilikan saham yang dicantumkan pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan yaitu pemegang saham perorangan atau entitas yang memiliki saham paling sedikit 5% (lima persen) dari modal BUS untuk posisi data akhir bulan laporan, baik yang diperoleh melalui pasar modal maupun tidak melalui pasar modal.
- Format Laporan dan Pedoman Pengisian
- Ringkasan Laporan Keuangan
- Laporan Posisi Keuangan Triwulanan
- Format Laporan
LAPORAN POSISI KEUANGAN TRIWULANAN
Bank : Tanggal Laporan : (diumumkan dalam jutaan Rupiah) No. INDIVIDUAL KONSOLIDASI 2) POS-POS Posisi 31 Desember Posisi 31 Desember Tanggal Laporan Tahun Sebelumnya 3) Tanggal Laporan Tahun Sebelumnya 3) ASET
- Kas
- Penempatan pada Bank Indonesia
- Penempatan pada bank lain
- Tagihan spot dan forward
- Surat berharga yang dimiliki
- Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo )
- Tagihan akseptasi
- Piutang
- Piutang murabahah 1)
- Piutang istishna' 1)
- Piutang multijasa 1)
- Piutang qardh
- Piutang sewa
- Piutang lainnya
- Pembiayaan bagi hasil
- Mudarabah
- Musyarakah
- Lainnya
- Penyertaan modal
- Aset keuangan lainnya
- Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/-
- Ijarah 1)
- Salam
- Aset istishna' dalam penyelesaian Termin istishna' -/-
- Persediaan
- Aset tidak berwujud 1)
- Aset tetap dan inventaris 1)
- Aset nonproduktif
- Properti terbengkalai
- Agunan yang diambil alih
- Rekening tunda
- Aset antar kantor 1)
- Aset lainnya TOTAL ASET
No. INDIVIDUAL KONSOLIDASI 2) Posisi 31 Desember Posisi 31 Desember POS-POS Tanggal Laporan Tahun Sebelumnya 3) Tanggal Laporan Tahun Sebelumnya 3)
LIABILITAS, DANA INVESTASI, DAN EKUITAS
LIABILITAS
- Dana simpanan wadiah
- Giro
- Tabungan
- Dana simpanan mudarabah
- Giro
- Tabungan
- Deposito
- Uang elektronik
- Liabilitas kepada Bank Indonesia
- Liabilitas kepada bank lain
- Liabilitas spot dan forward
- Surat berharga yang diterbitkan
- Liabilitas akseptasi
- Pembiayaan yang diterima
- Setoran jaminan
- Liabilitas antarkantor 1)
- Liabilitas lainnya
- Kepentingan minoritas (minority interest ) 4)
TOTAL LIABILITAS
DANA INVESTASI
- Akad Mudarabah
- Akad Lainnya
TOTAL DANA INVESTASI
EKUITAS
- Modal disetor
- Modal dasar
- Modal yang belum disetor -/-
- Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
- Tambahan modal disetor
- Agio
- Disagio -/-
- Modal sumbangan
- Dana setoran modal
- Lainnya
- Penghasilan komprehensif lain
- Keuntungan
- Kerugian -/-
- Cadangan
- Cadangan umum
- Cadangan tujuan
- Laba/rugi
- Tahun-tahun lalu
- Tahun berjalan
- Dividen yang dibayarkan -/-
TOTAL EKUITAS YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
TOTAL EKUITAS
TOTAL LIABILITAS, DANA INVESTASI, DAN EKUITAS
Keterangan :
- : Disajikan secara net dalam Laporan Posisi Keuangan.
- : BUS yang tidak memiliki Entitas Anak, kolom konsolidasi dapat ditiadakan.
- : Apabila terdapat perlakuan akuntansi yang baru berlaku dalam posisi laporan, penyajian posisi pembanding mengacu pada standar akuntansi keuangan mengenai kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahan.
- : Diisi hanya pada kolom konsolidasi.
- Pedoman Pengisian
LAPORAN POSISI KEUANGAN TRIWULANAN
No. POS-POS LAPORAN POSISI KEUANGAN POS-POS LAPORAN POSISI KEUANGAN BANK UMUM TERINTEGRASI (LBUT) Sandi LBUT LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI TRIWULANAN LAPORAN
ASET ASET
- Kas 1. Kas 01.01.00.00.00.00
- Penempatan pada Bank Indonesia 2. Penempatan pada Bank Indonesia 01.02.00.00.00.00
- Penempatan pada bank lain 3. Penempatan pada bank lain 01.03.00.00.00.00
- Tagihan spot dan forward 4. Tagihan spot dan forward 01.04.02.00.00.00
- Surat berharga yang dimiliki 5. Surat berharga yang dimiliki 01.05.00.00.00.00
- Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali 6. Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali 01.07.00.00.00.00 (reverse repo ) (reverse repo )
- Tagihan akseptasi 7. Tagihan akseptasi 01.08.00.00.00.00
- Piutang 8. Piutang
- Piutang murabahah 1) a. Piutang murabahah 01.09.03.01.01.00 Pendapatan margin murabahah yang ditangguhkan -/- 01.09.03.01.02.00
- Piutang istishna' 1) b. Piutang istishna' 01.09.03.01.03.00 Pendapatan margin istishna' yang ditangguhkan -/- 01.09.03.01.04.00
- Piutang multijasa 1) c. Piutang multijasa 01.09.03.01.07.00 Pendapatan margin multijasa yang ditangguhkan -/- 01.09.03.01.08.00
- Piutang qardh d. Piutang qardh 01.09.03.01.05.00
- Piutang sewa e. Piutang sewa 01.09.03.01.06.00
- Piutang lainnya f. Piutang lainnya 01.09.03.01.99.00
- Pembiayaan bagi hasil 9. Pembiayaan bagi hasil
- Mudarabah a. Mudarabah 01.09.03.02.01.00
- Musyarakah b. Musyarakah 01.09.03.02.02.00
- Lainnya c. Lainnya 01.09.03.02.99.00
- Penyertaan modal 10. Penyertaan modal 01.10.00.00.00.00
- Aset keuangan lainnya 11. Aset keuangan lainnya 01.11.00.00.00.00
No. POS-POS LAPORAN POSISI KEUANGAN POS-POS LAPORAN POSISI KEUANGAN BANK UMUM TERINTEGRASI (LBUT) Sandi LBUT LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI TRIWULANAN LAPORAN
- Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/- 12. Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/-
- Surat berharga yang dimiliki 01.12.01.00.00.00
- Piutang murabahah 01.12.02.02.01.00
- Piutang istishna' 01.12.02.02.02.00
- Piutang multijasa 01.12.02.02.05.00
- Piutang qardh 01.12.02.02.03.00
- Piutang sewa 01.12.02.02.04.00
- Pembiayaan mudarabah 01.12.02.02.06.00
- Pembiayaan musyarakah 01.12.02.02.07.00
- Pembiayaan bagi hasil lainnya 01.12.02.02.99.00
- Aset keuangan lainnya 01.12.03.00.00.00
- Ijarah 1) 13. Ijarah
- Aset ijarah 01.22.01.00.00.00
- Akumulasi penyusutan/amortisasi -/- 01.22.02.00.00.00
- Cadangan kerugian penurunan nilai -/- 01.22.03.00.00.00
- Salam 14. Salam 01.19.00.00.00.00
- Aset istishna' dalam penyelesaian 15. Aset istishna' dalam penyelesaian 01.20.01.00.00.00 Termin istishna' -/- Termin istishna' -/- 01.20.02.00.00.00
- Persediaan 16. Persediaan 01.21.00.00.00.00
- Aset tidak berwujud 1) 17. Aset tidak berwujud 01.13.01.00.00.00 Akumulasi amortisasi -/- 01.13.02.00.00.00
- Aset tetap dan inventaris 1) 18. Aset tetap dan inventaris 01.14.01.00.00.00 Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/- 01.14.02.00.00.00
- Aset nonproduktif 19. Aset nonproduktif a Properti terbengkalai a Properti terbengkalai 01.15.00.00.00.00
- Agunan yang diambil alih b. Agunan yang diambil alih 01.16.00.00.00.00
- Rekening tunda c. Rekening tunda 01.17.00.00.00.00
- Aset antar kantor 1) d. Aset antarkantor 1) 01.18.00.00.00.00
- Aset lainnya 20. Aset lainnya 01.99.00.00.00.00
TOTAL ASET TOTAL ASET 01.00.00.00.00.00
LIABILITAS, DANA INVESTASI, DAN EKUITAS LIABILITAS, DANA INVESTASI, DAN EKUITAS
LIABILITAS LIABILITAS
- Dana simpanan wadiah
