Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 163l2l A
FRES!DEN REPUEUI( INOONESIA -4 Agar setiap p€ngundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, tKt ttd EulI )t SK No 163142 A Silv na Djaman
FRESIDEN REPTIBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN PER.IANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG KERJA SAMA PERTAHANAN (AGREEMDNT BETWEEN THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOWRNMENT OF THE REPUBUC OF SIJVGAPORE ON DEFENCE COOPERATION) I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faltor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Kerja sarna antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura diwujudkan dalam bentuk Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement betueen the Gouernm.ent of the Republic of Indonesia and the Gouernm.ent of tle Republic of Singapore on Defene Cooperationl telah ditandatangani pada tanggal 27 April 2OOZ di Tampak Siring, Bali, Indonesia, yang selanjutnya disebut Perjanjian, perlu disahkan dengan Undang-Undang' Materi muatan dalam Perjanjian antara lain:
- tujuan Perjanjian;
- ruanglingkup kerja sama, mencakup: a. dialog dan konsultasi kebijakan bilateral secara reguler mengenai isu keamanan; b. pertukaran . . . SK No 163140A
b. pertukaran informasi intelijen termasuk bidang penanggulangan terorisme; c. kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan melalui pertukaran personel, saling kunjung, pelatihan, dan pertukaran informasi termasuk mengembangkan proyek bersama yang disetujui; d. peningkatan sumber daya manusia dari institusi pertahanan dan angkatan bersenjata para Pihak melalui pendidikan, pelatihan, saling kunjung, penyediaan peralatan pendidikan serta kegiatan lain yang terkait; e. pertukaran personel militer secara reguler dengan tujuan saling menghadiri kursus dan program militer; f. secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu; dan g. kerja sama pencarian dan pertolongan (search and resanel dan bantuan kemanusiaan serta operasi pemulihan bencana di wilayah para Pihak; 3. kerja sama latihan; 4. aplikasi wilayah; 5. pembentukan komite kerja sama pertahanan; 6. peraturan pelaksanaan Perjanjian yang diatur secara terpisah; 7. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual; 8. kerahasiaan informasi yang berklasifikasi dan peralatan; 9. yurisdiksi dan klaim; 10. alokasi pendanaan para Pihak; dan 1 1. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan, perubahan pemberlakuan, jangka waktu, dan pengakhiran Perjanjian. il. PASALDEMI PASAL
