PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Yth.
- Direksi Perusahaan Modal Ventura; dan
- Direksi Perusahaan Modal Ventura Syariah, di tempat.
SALINAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/SEOJK.06/2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 25/SEOJK.05/2019 TENTANG
LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN
PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
Sehubungan dengan amanat Pasal 128 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 43/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65/OJK) dan mengingat adanya kebutuhan penyempurnaan pos-pos pelaporan yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan, diperlukan perubahan terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
I. Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Romawi V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Penyampaian Laporan Bulanan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada angka 1, petugas penyusun sebagaimana dimaksud dalam Romawi IV angka 2 harus memiliki akses terhadap sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
- Untuk memperoleh akses sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direksi harus menyampaikan permohonan sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menyampaikan alamat surat elektronik pengguna (email user).
- Dalam hal Perusahaan melakukan perubahan alamat surat elektronik pengguna (email user) sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direksi harus menyampaikan permohonan perubahan akses sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Dalam hal:
- sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum tersedia; dan/atau
- sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar, Perusahaan menyampaikan Laporan Bulanan secara daring dalam bentuk dokumen elektronik melalui alamat surat elektronik yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia, terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 5, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan atau pengumuman dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau surat elektronik kepada Perusahaan.
- Dalam hal gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b terjadi pada Perusahaan, maka Perusahaan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama setelah terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar.
- Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b antara lain kebakaran, kerusuhan massa, perang, konflik bersenjata, sabotase, pandemi, serangan siber, serta bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial yang mengganggu kegiatan operasional Perusahaan, yang dapat dibuktikan dengan pernyataan dari pejabat instansi yang berwenang.
- Penyampaian Laporan Bulanan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 disampaikan melalui alamat mailingroommrp@ojk.go.id atau alamat lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada: Otoritas Jasa Keuangan u.p. Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik dengan tembusan kepada:
- Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus bagi Perusahaan dan UUS yang berkantor pusat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; atau
- Kepala Kantor OJK setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan dan UUS.
- Dalam hal surat elektronik yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengalami gangguan teknis, Perusahaan menyampaikan Laporan Bulanan secara luring dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan media penyimpanan data elektronik yang dikirimkan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat yang ditandatangani oleh Direksi dan ditujukan kepada: Otoritas Jasa Keuangan u.p. Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik Gedung Menara Radius Prawiro Lantai 14 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin Nomor 2, Jakarta, 10110 dengan tembusan kepada:
- Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus bagi Perusahaan dan UUS yang berkantor pusat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; atau
- Kepala Kantor OJK setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan dan UUS.
- Penyampaian Laporan Bulanan secara luring sebagaimana dimaksud pada angka 10 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- diserahkan langsung; atau
- dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman, ke kantor Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan alamat sebagaimana dimaksud pada angka 10.
- Penyampaian Laporan Bulanan secara luring sebagaimana dimaksud pada angka 10 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari kerja dan jam kerja Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar, Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada angka 12 selama masa pemulihan sistem aplikasi pelaporan.
- Dalam menetapkan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada angka 13, Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan waktu dan penyelesaian terjadinya gangguan teknis dan keadaan kahar.
- Dalam hal terdapat perubahan alamat kantor Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 10, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan atau pengumuman mengenai perubahan alamat dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau melalui surat elektronik kepada Perusahaan.
- Perusahaan dinyatakan telah menyampaikan Laporan Bulanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk penyampaian secara daring melalui:
- sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan dibuktikan dengan tanda terima dari sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan; atau
- surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan dibuktikan dengan bukti pengiriman surat elektronik dan/atau tanda terima dari surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal pengiriman melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia, mengalami gangguan teknis, atau terjadi keadaan kahar; atau
- untuk penyampaian secara luring dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan media penyimpanan data elektronik, dibuktikan dengan tanda terima dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Pertanyaan yang berkaitan dengan penyampaian Laporan Bulanan dapat disampaikan kepada helpdesk Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor telepon 021-29600000 ext. 7000 atau alamat surat elektronik (email) helpdesk@ojk.go.id.
- Lampiran II dan Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah diubah sehingga menjadi Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK ini.
- Ketentuan Romawi VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Perusahaan dan UUS harus melakukan uji coba penyampaian Laporan Bulanan sesuai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menggunakan data Laporan Bulanan periode bulan Januari sampai dengan Maret 2027.
- Dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, kewajiban Perusahaan dan UUS untuk menyampaikan Laporan Bulanan sampai dengan periode laporan bulan Maret 2027 tetap dilakukan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2027.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN
LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA
OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
AGUSMAN
Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
LAMPIRAN II
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/SEOJK.06/2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 25/SEOJK.05/2019 TENTANG
LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN
PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
DAFTAR ISI
I. Laporan Profil Perusahaan Modal Ventura, yang terdiri dari: A. Formulir 0000 : Informasi Profil Perusahaan Modal Ventura 2 B. Formulir 0010 : Rincian Izin Usaha 6 C. Formulir 0020 : Rincian Kantor Cabang 7 D. Formulir 0030 : Rincian Pemegang Saham dan Pemegang 10 Saham Derajat Kedua E. Formulir 0035 : Rincian Kepengurusan 13 F. Formulir 0036 : Rincian Pihak Terkait 16 G. Formulir 0041 : Rincian Tenaga Kerja Berdasarkan Tingkat 18 Pendidikan H. Formulir 0043 : Rincian Tenaga Kerja Berdasarkan Fungsi 20 I. Formulir 0046 : Rincian Tenaga Kerja Asing 24 J. Formulir 0048 : Rincian Tenaga Penagihan 25
II. Laporan Keuangan Perusahaan Modal Ventura, yang terdiri dari: A. Formulir 1100 : Laporan Posisi Keuangan 26 B. Formulir 1110 : Rekening Administratif 41 C. Formulir 1200 : Laporan Laba Rugi dan Penghasilan 44 Komprehensif Lain D. Formulir 1300 : Laporan Arus Kas 55 E. Formulir 2110 : Rincian Penyertaan Modal pada Pasangan 63 Usaha F. Formulir 2120 : Rincian Penyertaan Melalui Pembelian 66 Obligasi Konversi G. Formulir 2130 : Rincian Pembiayaan Melalui Pembelian Surat 70 Utang yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha H. Formulir 2140 : Rincian Pembiayaan 76 I. Formulir 2200 : Rincian Surat Berharga yang Dimiliki 83 J. Formulir 2490 : Rincian Rupa-Rupa Aset 86 K. Formulir 2550 : Rincian Pinjaman/Pendanaan yang Diterima 87 L. Formulir 2600 : Rincian Surat Berharga yang Diterbitkan 91 M. Formulir 2790 : Rincian Rupa-Rupa Liabilitas 95 N. Formulir 3010 : Rincian Instrumen Derivatif untuk Lindung 96 Nilai O. Formulir 3020 : Rincian Penyaluran Kerja Sama Pembiayaan 99 Porsi Pihak Ketiga P. Formulir 3030 : Laporan Aset dan Kewajiban Dana Ventura 102 Q. Formulir 3031 : Laporan Laba Rugi Dana Ventura 107 R. Formulir 3032 : Laporan Arus Kas Dana Ventura 111 S. Formulir 3033 : Portofolio Dana Ventura - Ringkasan 114 T. Formulir 3034 : Rincian Pemegang Unit Penyertaan Dana 117 Ventura U. Formulir 5310 : Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan 119 Liabilitas
I. LAPORAN PROFIL PERUSAHAAN MODAL VENTURA
A. FORMULIR 0000: PROFIL PERUSAHAAN MODAL VENTURA
1. BENTUK FORMULIR 0000 (PROFIL PERUSAHAAN MODAL VENTURA)
Formulir 0000 (Profil Perusahaan Modal Ventura) disusun sesuai format sebagai berikut:
INFORMASI PERUSAHAAN
- Nama Sebutan/Singkatan Perusahaan Modal Ventura
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Single Investor Identification (SID)
- Status Kepemilikan Perusahaan Modal Ventura
- Bentuk Badan Hukum/Badan Usaha
- Jenis Kegiatan Usaha Syariah yang Dilakukan
- Status Perusahaan Modal Ventura
- Tanggal Pendirian
- Jenis Kegiatan Usaha yang Dilakukan
- Kategori Perusahaan (VDC atau VCC)
ALAMAT PERUSAHAAN
- Alamat Lengkap
- Lokasi Kabupaten/Kota
- Kode Pos
- Nomor Telepon
- Status Kepemilikan Gedung Kantor
- Alamat Situs Web
- Alamat Surat Elektronik (Email)
JUMLAH KANTOR PELAYANAN
- Jumlah Kantor Cabang
JUMLAH TENAGA KERJA
- Jumlah Tenaga Kerja Kantor Pusat
- Jumlah Tenaga Kerja Kantor Cabang
PETUGAS PENYUSUN DAN ANGGOTA DIREKSI PENANGGUNG
JAWAB
- Petugas Penyusun Laporan
- Nama Lengkap
- Jabatan
- Nomor Telepon
- Alamat Surat Elektronik (Email)
- Anggota Direksi Penanggung Jawab Laporan
- Nama Lengkap
- Jabatan
- Nomor Telepon
- Alamat Surat Elektronik (Email)
2. PENJELASAN FORMULIR 0000 (PROFIL PERUSAHAAN MODAL
VENTURA) Formulir 0000 (Profil Perusahaan Modal Ventura) ini berisi seluruh informasi mengenai profil Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Informasi Perusahaan
- Nama Sebutan/Singkatan Perusahaan Modal Ventura Pos ini diisi dengan nama sebutan atau singkatan Perusahaan Modal Ventura pelapor, misalnya Dina Ventura untuk Dina Persada Ventura, PT.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pos ini diisi dengan NPWP Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Single Investor Identification (SID) Pos ini diisi dengan nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia.
- Status Kepemilikan Perusahaan Modal Ventura Pos ini diisi dengan status kepemilikan Perusahaan Modal Ventura pelapor, yaitu:
- Perusahaan Milik Negara Pos ini diisi dalam hal Perusahaan Modal Ventura pelapor dimiliki oleh negara baik melalui penyertaan modal oleh pemerintah pusat maupun penyertaan modal oleh pemerintah daerah.
- Perusahaan Swasta Nasional Pos ini diisi dalam hal Perusahaan Modal Ventura pelapor tidak dimiliki oleh negara serta tidak terdapat penyertaan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak asing.
- Perusahaan Swasta Patungan Pos ini diisi dalam hal terdapat adanya penyertaan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak asing pada Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Bentuk Badan Hukum/Badan Usaha Pos ini diisi dengan bentuk badan hukum/badan usaha, yaitu:
- perseroan terbatas
- koperasi
- Jenis Kegiatan Usaha Syariah yang Dilakukan Pos ini diisi dengan status jenis kegiatan usaha syariah yang dilakukan yaitu:
- UUS UUS adalah Perusahaan Modal Ventura pelapor yang mempunyai UUS.
- Tidak Ada Kegiatan Usaha Syariah yang Dilakukan Tidak ada kegiatan usaha syariah yang dilakukan adalah Perusahaan Modal Ventura pelapor yang sepenuhnya melakukan usaha modal ventura tidak berdasarkan prinsip syariah.
- Status Perusahaan Modal Ventura
- Tertutup/Terbatas Pos ini diisi dengan status perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
- Terbuka Pos ini diisi dengan status perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Tanggal Pendirian Pos ini diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pendirian Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Jenis Kegiatan Usaha yang Dilakukan Pos ini diisi dengan jenis kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang diberikan, yaitu:
- penyertaan modal;
- penyertaan melalui pembelian obligasi konversi;
- pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha;
- pembiayaan;
- kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
- kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
- kegiatan jasa berbasis fee.
- Kategori Perusahaan Pos ini diisi dengan kategori perusahaan sesuai dengan izin usaha yang diberikan, yaitu:
- venture capital corporation (VCC); atau
- venture debt corporation (VDC).
- Alamat Perusahaan
- Alamat lengkap Pos ini diisi dengan alamat lengkap sesuai domisili kantor pusat Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Lokasi Kabupaten/Kota Pos ini diisi dengan kabupaten/kota domisili kantor pusat Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Kode Pos Pos ini diisi dengan nomor kode pos domisili kantor pusat Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Nomor Telepon Pos ini diisi dengan nomor telepon Perusahaan Modal Ventura pelapor diawali dengan kode area wilayah.
- Status Kepemilikan Gedung Kantor Pos ini diisi dengan status kepemilikan gedung kantor pusat Perusahaan Modal Ventura pelapor, yaitu:
- milik sendiri;
- sewa; atau
- status kepemilikan lainnya.
- Alamat Situs Web Pos ini diisi dengan alamat situs web Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Alamat Surat Elektronik (Email) Pos ini diisi dengan alamat surat elektronik (email) Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Jumlah Kantor Pelayanan
- Jumlah Kantor Cabang Pos ini diisi dengan jumlah kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor. Jumlah kantor cabang ini harus dirinci pada Formulir 0020 (Rincian Kantor Cabang).
- Jumlah Tenaga Kerja
- Jumlah Tenaga Kerja Kantor Pusat Pos ini diisi dengan banyaknya tenaga kerja baik tenaga kerja tetap, kontrak, maupun outsourcing di kantor pusat sesuai dengan kolom jenis kelamin dan harus dirinci pada Formulir 0041 (Rincian Tenaga Kerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan).
- Jumlah Tenaga Kerja Kantor Cabang Pos ini diisi dengan banyaknya tenaga kerja baik tenaga kerja tetap, kontrak, maupun outsourcing di kantor cabang sesuai dengan kolom jenis kelamin dan harus dirinci pada Formulir 0041 (Rincian Tenaga Kerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan).
- Petugas Penyusun dan Anggota Direksi Penanggung Jawab
- Petugas Penyusun Laporan Pos ini diisi dengan data lengkap pegawai personil Perusahaan Modal Ventura pelapor yang bertindak sebagai petugas penyusun laporan.
- Nama Lengkap Pos ini diisi dengan nama lengkap petugas penyusun laporan.
- Jabatan Pos ini diisi dengan jabatan petugas penyusun laporan.
- Nomor Telepon Pos ini diisi dengan nomor telepon dan/atau nomor telepon seluler petugas penyusun laporan.
- Alamat Surat Elektronik (Email) Pos ini diisi dengan alamat surat elektronik (email) petugas penyusun laporan.
- Anggota Direksi Penanggung Jawab Laporan Pos ini diisi dengan data lengkap anggota Direksi yang bertindak sebagai penanggung jawab laporan.
- Nama Lengkap Pos ini diisi dengan nama lengkap anggota Direksi penanggung jawab laporan.
- Jabatan Pos ini diisi dengan dengan jabatan anggota Direksi penanggung jawab laporan.
- Nomor Telepon Pos ini diisi dengan nomor telepon dan/atau nomor telepon seluler anggota Direksi penanggung jawab laporan.
- Alamat Surat Elektronik (Email) Pos ini diisi dengan alamat surat elektronik (email) anggota Direksi penanggung jawab laporan.
B. FORMULIR 0010: RINCIAN IZIN USAHA
1. BENTUK FORMULIR 0010 (RINCIAN IZIN USAHA)
Formulir 0010 (Rincian Izin Usaha) disusun sesuai format sebagai berikut:
(1) (2) (3) (4)
Nomor Izin Tanggal Izin Jenis Perizinan Keterangan Usaha Usaha
2. PENJELASAN FORMULIR 0010 (RINCIAN IZIN USAHA)
Formulir 0010 (Rincian Izin Usaha) ini berisi seluruh informasi mengenai rincian izin usaha yang dimiliki oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(1) Nomor Izin Usaha
Pos ini diisi dengan nomor Surat Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang perizinan usaha Perusahaan Modal Ventura pelapor dan perubahannya.
(2) Tanggal Izin Usaha
Pos ini diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun Surat Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang perizinan usaha Perusahaan Modal Ventura pelapor dan perubahannya.
(3) Jenis Perizinan
Pos ini diisi dengan jenis perizinan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Menteri Keuangan, yaitu: • izin usaha pertama • peningkatan kegiatan usaha • perubahan nama • izin usaha unit usaha syariah • izin usaha lainnya
(4) Keterangan
Pos ini diisi dengan penjelasan atas jenis perizinan Perusahaan Modal Ventura pelapor. Contoh: Dalam hal perubahan nama diisi perubahan nama dari PT Dina Persada Ventura menjadi PT Karya Persada Ventura.
C. FORMULIR 0020: RINCIAN KANTOR CABANG
1. BENTUK FORMULIR 0020 (RINCIAN KANTOR CABANG)
Formulir 0020 (Rincian Kantor Cabang) disusun sesuai format sebagai berikut:
(1) (2) (3)
Nomor Pencatatan Tanggal Pencatatan Pelaporan Kantor Pelaporan Kantor Nama Kantor Cabang Cabang Cabang
(4)
Lokasi Alamat Kecamatan Kabupaten/Kota Kode Pos
(5) (6) (7)
Nomor Telepon Jumlah Tenaga Kerja Nama Kepala Cabang
2. PENJELASAN FORMULIR 0020 (RINCIAN KANTOR CABANG)
Formulir 0020 (Rincian Kantor Cabang) ini berisi informasi kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor termasuk kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor yang telah memperoleh pencatatan pelaporan dari Menteri Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Nomor Pencatatan Pelaporan Kantor Cabang
Pos ini diisi dengan nomor Surat Keputusan Menteri Keuangan atau Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang pencatatan pelaporan kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(2) Tanggal Pencatatan Pelaporan Kantor Cabang
Pos ini diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan atau Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang pencatatan pelaporan kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(3) Nama Kantor Cabang
Pos ini diisi dengan nama dari kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(4) Lokasi
• Alamat Pos ini diisi dengan alamat lengkap kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor sesuai dengan alamat lengkap kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor yang telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan. • Kecamatan Pos ini diisi dengan kecamatan domisili kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor. • Kabupaten/Kota Pos ini diisi dengan kabupaten/kota domisili kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor. • Kode Pos Pos ini diisi dengan nomor kode pos domisili kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(5) Nomor Telepon
Pos ini diisi dengan kode area dan nomor telepon masing-masing kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(6) Jumlah Tenaga Kerja
Pos ini diisi dengan jumlah tenaga kerja yang berada di kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor, termasuk kepala kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kepala kantor cabang unit syariah dari
Perusahaan Modal Ventura pelapor, tenaga kerja tetap, tenaga kerja kontrak, dan tenaga kerja outsourcing.
(7) Nama Kepala Cabang
Pos ini diisi dengan nama kepala cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kepala kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor masing-masing kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau kantor cabang unit syariah dari Perusahaan Modal Ventura pelapor.
D. FORMULIR 0030: RINCIAN PEMEGANG SAHAM DAN PEMEGANG SAHAM
DERAJAT KEDUA
1. BENTUK FORMULIR 0030 (RINCIAN PEMEGANG SAHAM DAN
PEMEGANG SAHAM DERAJAT KEDUA)
Formulir 0030 (Rincian Pemegang Saham dan Pemegang Saham Derajat Kedua) disusun sesuai format sebagai berikut:
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
Persentase Bentuk Kepemilikan Nama Golongan Badan Status Ekuitas Asing Nomor Negara Pemegang Pemegang Hukum Pemegang Pemegang Secara Identitas Asal Saham Saham Pemegang Saham Saham Langsung/ Saham Tidak Langsung
(9) (10)
Kepemilikan Saham Informasi Kepengurusan Pemegang Saham Nilai Nama Nomor Jabatan Persentase (%) Negara Asal (dalam Rp) Pengurus Identitas Pengurus
(11)
Informasi Pemegang Saham Derajat Kedua
Nama Golongan Negara Asal Nilai Kepemilikan Saham Pemegang Nomor Pemegang Pemegang Pemegang Saham Derajat Saham Derajat Identitas Saham Derajat Saham Derajat Kedua Kedua Kedua Kedua
2. PENJELASAN FORMULIR 0030 (RINCIAN PEMEGANG SAHAM DAN
PEMEGANG SAHAM DERAJAT KEDUA)
Formulir 0030 (Rincian Pemegang Saham dan Pemegang Saham Derajat Kedua) ini berisi rincian pemegang saham baik perorangan maupun berbentuk badan hukum pada Perusahaan Modal Ventura pelapor, informasi pengurus pemegang saham Perusahaan Modal Ventura pelapor, dan informasi pemegang saham derajat kedua.
(1) Nama Pemegang Saham
Pos ini diisi dengan nama lengkap pemegang saham.
(2) Nomor Identitas
Pos ini diisi dengan nomor identitas berupa nomor induk kependudukan, KITAS, paspor, NPWP, dan/atau nomor identitas yang dipersamakan dengan NPWP dari pemegang saham Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(3) Golongan Pemegang Saham
Pos ini diisi dengan golongan pemilik.
(4) Negara Asal
Pos ini diisi dengan negara asal pemegang saham.
(5) Bentuk Badan Hukum Pemegang Saham
Pos ini diisi dengan bentuk badan hukum atau perseorangan pemegang saham Perusahaan Modal Ventura pelapor, yaitu: • perseroan terbatas • koperasi • yayasan • dana pensiun • badan hukum Indonesia lainnya • pemerintah pusat • pemerintah daerah • perseorangan • badan hukum asing
(6) Status Pemegang Saham
Pos ini diisi dengan status pemegang saham, yaitu: • pemegang saham pengendali • pemegang saham non pengendali
(7) Ekuitas Pemegang Saham
Pos ini diisi dengan nilai ekuitas dari pemegang saham yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dana pensiun, badan hukum Indonesia lainnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan hukum asing berdasarkan laporan audit.
(8) Persentase Kepemilikan Asing Secara Langsung/Tidak Langsung
Pos ini diisi dengan informasi mengenai persentase kepemilikan asing bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada Perusahaan Modal Ventura pelapor. Bagi pemegang saham perseorangan warga negara Indonesia, maka pos ini diisi nol persen. Bagi pemegang saham berbentuk badan hukum Indonesia, pos ini diisi dengan persentase kepemilikan asing dalam badan hukum dimaksud baik secara langsung maupun tidak langsung.
(9) Kepemilikan Saham
• Nilai Pos ini diisi dengan nilai nominal modal disetor Perusahaan Modal Ventura pelapor yang dimiliki pemegang saham. Total nilai ini harus sama dengan nilai nominal modal disetor di Formulir 1100 (Laporan Posisi Keuangan). • Persentase Pos ini diisi dengan nilai persentase kepemilikan dengan format desimal 2 (dua) angka di belakang koma.
(10) Informasi Kepengurusan Pemegang Saham
• Nama Pengurus Pos ini diisi dengan nama lengkap pengurus dan pengawas pemegang saham Perusahaan Modal Ventura pelapor yang berbentuk badan hukum sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar. • Nomor Identitas Pos ini diisi dengan nomor identitas berupa nomor induk kependudukan, KITAS, paspor, NPWP, dan/atau nomor identitas yang dipersamakan dengan NPWP dari pengurus dan pengawas pemegang saham Perusahaan Modal Ventura pelapor.
• Jabatan Pengurus Pos ini diisi dengan jabatan pengurus dan pengawas pemegang saham Perusahaan Modal Ventura pelapor yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
- komisaris utama
- komisaris
- komisaris independen
- dewan pengawas syariah
- direktur utama
- direktur Bagi pemegang saham selain berbentuk badan hukum perseroan terbatas pengawas disetarakan dengan komisaris dan pengurus disetarakan dengan anggota direksi. • Negara Asal Pos ini diisi dengan negara asal berdasarkan status kewarganegaraan pengurus dan pengawas pemegang saham.
(11) Informasi Pemegang Saham Derajat Kedua
• Nama Pemegang Saham Derajat Kedua Pos ini diisi dengan nama lengkap pemegang saham derajat kedua (pemegang saham pada pemegang saham Perusahaan Modal Ventura pelapor). • Nomor Identitas Pos Pos ini diisi dengan nomor identitas berupa nomor induk kependudukan, KITAS, paspor, NPWP, dan/atau nomor identitas yang dipersamakan dengan NPWP dari pemegang saham derajat kedua Perusahaan Modal Ventura pelapor. • Golongan Pemegang Saham Derajat Kedua Pos ini diisi dengan sandi golongan pemegang saham derajat kedua. • Negara Asal Pemegang Saham Derajat Kedua Pos ini diisi dengan negara asal berdasarkan status kewarganegaraan pemegang saham derajat kedua. • Nilai Kepemilikan Saham Pemegang Saham Derajat Kedua Pos ini diisi dengan nilai nominal modal disetor pemegang saham Perusahaan Modal Ventura pelapor yang dimiliki pemegang saham derajat kedua.
E. FORMULIR 0035: RINCIAN KEPENGURUSAN
1. BENTUK FORMULIR 0035 (RINCIAN KEPENGURUSAN)
Formulir 0035 (Rincian Kepengurusan) disusun sesuai format sebagai berikut:
(1) (2) (3) (4) (5)
Nomor Nama Kewarganegaraan Jabatan Domisili Identitas
(6) (7) (8) (9)
Informasi Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Nomor Akta Tanggal Mulai Kepatutan Tanggal Akta Pengangkatan Menjabat Tanggal Nomor Surat Surat Keputusan Keputusan
2. PENJELASAN FORMULIR 0035 (RINCIAN KEPENGURUSAN)
Formulir 0035 (Rincian Kepengurusan) ini berisi informasi kepengurusan Perusahaan Modal Ventura pelapor yang terdiri dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk Perusahaan Modal Ventura pelapor termasuk anggota dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Modal Ventura pelapor yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah.
(1) Nama
Pos ini diisi dengan nama-nama anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(2) Nomor Identitas
Pos ini diisi dengan nomor identitas berupa nomor induk kependudukan, KITAS, dan/atau paspor dari anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(3) Kewarganegaraan
Pos ini diisi dengan kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(4) Jabatan
Pos ini diisi dengan jabatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Perusahaan Modal Ventura pelapor yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu: • komisaris utama • komisaris • komisaris independen • dewan pengawas syariah • direktur utama • direktur • direktur yang membawahkan fungsi satuan kerja kepatuhan
(5) Domisili
Pos ini diisi dengan lokasi kabupaten/kota tempat anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Perusahaan Modal Ventura pelapor berdomisili.
(6) Nomor Akta Pengangkatan
Pos ini diisi dengan nomor akta pengangkatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota dewan pengawas syariah.
(7) Tanggal Akta
Pos ini diisi dengan tanggal akta pengangkatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota dewan pengawas syariah.
(8) Tanggal Mulai Menjabat
Pos ini diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun mulai menjabat masing–masing anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Perusahaan Modal Ventura pelapor sesuai dengan akta rapat umum pemegang saham atau yang setara yang menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota dewan pengawas syariah.
(9) Informasi Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
• Nomor Surat Keputusan Pos ini diisi dengan Nomor Surat Keputusan Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), misalnya KEP-123/D.05/2015. • Tanggal Surat Keputusan Pos ini diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dikeluarkannya Surat Keputusan. Informasi terkait penilaian kemampuan dan kepatutan tidak boleh dikosongkan. Bagi Pihak Utama yang menjabat sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016, maka kolom ini diisi dengan keterangan bahwa anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Perusahaan Modal Ventura pelapor belum wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan mengingat belum diangkat kembali.
F. FORMULIR 0036: RINCIAN PIHAK TERKAIT
1. BENTUK FORMULIR 0036 (RINCIAN PIHAK TERKAIT)
Formulir 0036 (Rincian Pihak Terkait) disusun sesuai format sebagai berikut:
(1) (2) (3) (4)
Nama Pihak Hubungan Pihak Golongan Lokasi Negara Terkait Terkait
Sandi A-J
2. PENJELASAN FORMULIR 0036 (RINCIAN PIHAK TERKAIT)
Formulir 0036 (Rincian Pihak Terkait) ini berisi rincian pihak yang terkait dengan Perusahaan Modal Ventura pelapor, informasi golongan, lokasi negara, dan hubungan pihak yang terkait dengan Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(1) Nama Pihak Terkait
Pos ini diisi dengan nama lengkap pihak terkait.
(2) Golongan
Pos ini diisi dengan golongan pihak terkait.
(3) Lokasi Negara
Pos ini diisi dengan lokasi negara tempat kedudukan pihak terkait.
(4) Hubungan Pihak Terkait
Pos ini diisi dengan menggunakan sandi huruf A sampai dengan huruf J yang menunjukkan hubungan pihak terkait dengan Perusahaan Modal Ventura pelapor sebagai berikut: A. orang perseorangan atau badan usaha yang merupakan pengendali Perusahaan Modal Ventura pelapor; B. badan usaha di mana Perusahaan Modal Ventura pelapor bertindak sebagai pengendali; C. orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai pengendali dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf B; D. badan usaha yang pengendaliannya dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf A atau orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf C; E. Dewan Komisaris atau Direksi Perusahaan Modal Ventura pelapor. F. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal dan vertikal dari orang perseorangan yang merupakan pengendali Perusahaan Modal Ventura pelapor sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan/atau Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Modal Ventura pelapor sebagaimana dimaksud dalam huruf E; G. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf A sampai dengan huruf D; H. badan usaha yang dewan komisaris atau direksi merupakan Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Modal Ventura pelapor atau dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf A sampai dengan huruf D;
I. badan usaha di mana Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Modal Ventura pelapor sebagaimana dimaksud dalam huruf E sebagai pengendali atau Dewan Komisaris atau Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf A sampai dengan huruf D bertindak sebagai pengendali; dan/atau J. badan usaha yang memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan Perusahaan Modal Ventura pelapor dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf A sampai dengan huruf I.
G. FORMULIR 0041: RINCIAN TENAGA KERJA BERDASARKAN TINGKAT
PENDIDIKAN
1. BENTUK FORMULIR 0041 (RINCIAN TENAGA KERJA BERDASARKAN
TINGKAT PENDIDIKAN)
Formulir 0041 (Rincian Tenaga Kerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan) disusun sesuai format sebagai berikut: Tenaga Tenaga Kerja Tenaga Kerja Total Tenaga Tingkat Kerja Tetap Kontrak Outsourcing Kerja Pendidikan L P Total L P Total L P Total L P Total
- Kantor Pusat
- Tingkat Pendidi- kan Lainnya di Bawah SMA
- SMA
- Diploma
- Sarjana
- Pasca Sarjana
- Kantor Cabang
- Tingkat Pendidi- kan Lainnya di Bawah SMA
- SMA
- Diploma
- Sarjana
- Pasca Sarjana Jumlah
2. PENJELASAN FORMULIR 0041 (RINCIAN TENAGA KERJA
BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN)
Formulir 0041 (Rincian Tenaga Kerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan) ini berisi rincian jumlah tenaga kerja pada masing–masing kategori tingkat pendidikan tenaga kerja di kantor pusat dan kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor, termasuk tenaga kerja pada UUS dari Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Tingkat Pendidikan
- Kantor Pusat
- Tingkat pendidikan lainnya di bawah SMA
- SMA
- Diploma
- Sarjana
- Pasca Sarjana Dalam hal terdapat tenaga kerja dari Perusahaan Modal Ventura pelapor dengan tingkat pendidikan strata 2 atau strata 3, maka diisi pada kolom Pasca Sarjana.
- Kantor Cabang
- Tingkat pendidikan lainnya di bawah SMA
- SMA
- Diploma
- Sarjana
- Pasca Sarjana Dalam hal terdapat tenaga kerja dari Perusahaan Modal Ventura pelapor dengan tingkat pendidikan strata 2 atau strata 3, maka diisi pada kolom Pasca Sarjana.
- Tenaga Kerja Tetap Pos ini diisi dengan jumlah tenaga kerja tetap yang berada di kantor pusat dan kantor cabang berdasarkan tingkat pendidikan.
- Laki-laki
- Perempuan
- Total
- Tenaga Kerja Kontrak Pos ini diisi dengan jumlah tenaga kerja kontrak yang berada di kantor pusat dan kantor cabang berdasarkan tingkat pendidikan.
- Laki-laki
- Perempuan
- Total
- Tenaga Kerja Outsourcing Pos ini diisi dengan jumlah tenaga kerja outsourcing yang berada di kantor pusat dan kantor cabang berdasarkan tingkat pendidikan.
- Laki-laki
- Perempuan
- Total
- Total Tenaga Kerja Pos ini diisi dengan jumlah tenaga kerja yang berada di kantor pusat dan kantor cabang berdasarkan tingkat pendidikan.
- Laki-laki
- Perempuan
- Total
H. FORMULIR 0043: RINCIAN TENAGA KERJA BERDASARKAN FUNGSI
1. BENTUK FORMULIR 0043 (RINCIAN TENAGA KERJA BERDASARKAN
FUNGSI) Formulir 0043 (Rincian Tenaga Kerja Berdasarkan Fungsi) disusun sesuai format sebagai berikut:
(1) (2) (3)
Tenaga Kerja Tetap Tenaga Kerja Kontrak Tenaga Manajerial Staf dan Tenaga Staf dan Sampai Satu Tingkat Manajerial Tingkat Fungsi Level di Tenaga Sampai Satu Tenaga Bawah Kerja Level di Bawah Kerja Anggota Lainnya Anggota Direksi Lainnya Direksi
- Pemasaran
- Analisis Kelayakan Penyertaan/ Pembiayaan
- Penagihan
- Human Resource (HR) dan General Affair (GA)
- Administrasi dan pembukuan
- Pengelolaan Keuangan, termasuk Pengelolaan Portofolio Investasi
- Manajemen Risiko
- Audit Internal
- Legal
- Teknologi Informasi
- Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Fungsi Lainnya Jumlah Tenaga Kerja
(4) (5) (6)
Tenaga Kerja Outsourcing Total Tenaga Kerja Tenaga Tenaga Staf dan Staf dan Keterangan Manajerial Manajerial Tingkat Tingkat Rangkap Sampai Satu Sampai Satu Tenaga Kerja Tenaga Kerja Jabatan Level di Bawah Level di Bawah Lainnya Lainnya Anggota Direksi Anggota Direksi
(4) (5) (6)
Tenaga Kerja Outsourcing Total Tenaga Kerja Tenaga Tenaga Staf dan Staf dan Keterangan Manajerial Manajerial Tingkat Tingkat Rangkap Sampai Satu Sampai Satu Tenaga Kerja Tenaga Kerja Jabatan Level di Bawah Level di Bawah Lainnya Lainnya Anggota Direksi Anggota Direksi
2. PENJELASAN FORMULIR 0043 (RINCIAN TENAGA KERJA
BERDASARKAN FUNGSI)
Formulir 0043 (Rincian Tenaga Kerja Berdasarkan Fungsi) ini berisi jumlah tenaga kerja yang dimiliki Perusahaan Modal Ventura pelapor berdasarkan satuan kerja baik di kantor pusat maupun kantor cabang Perusahaan Modal Ventura pelapor sesuai dengan masing-masing status tenaga kerja, termasuk tenaga kerja pada UUS dari Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(1) Fungsi
- Pemasaran
- Analisis Kelayakan Penyertaan/Pembiayaan
- Penagihan
- Human Resource (HR) dan General Affair (GA)
- Administrasi dan pembukuan
- Pengelolaan Keuangan, termasuk Pengelolaan Portofolio Investasi
- Manajemen Risiko
- Audit Internal
- Legal
- Teknologi Informasi
- Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Fungsi Lainnya
(2) Tenaga Kerja Tetap
Pos ini diisi dengan jumlah tenaga kerja tetap yang merupakan level manajerial sampai dengan satu level di bawah anggota Direksi berdasarkan fungsi. • Tenaga Manajerial Sampai Satu Level di Bawah Anggota Direksi • Staf dan Tingkat Tenaga Kerja Lainnya
(3) Tenaga Kerja Kontrak
Pos ini diisi dengan jumlah tenaga kerja kontrak yang merupakan level manajerial sampai dengan satu level di bawah anggota Direksi berdasarkan fungsi. • Tenaga Manajerial Sampai Satu Level di Bawah Anggota Direksi • Staf dan Tingkat Tenaga Kerja Lainnya
(4) Tenaga Kerja Outsourcing
Pos ini diisi dengan jumlah tenaga kerja outsourcing yang merupakan level manajerial sampai dengan satu level di bawah anggota Direksi berdasarkan fungsi. • Tenaga Manajerial Sampai Satu Level di Bawah Anggota Direksi • Staf dan Tingkat Tenaga Kerja Lainnya
(5) Total Tenaga Kerja
Pos ini diisi dengan jumlah total tenaga kerja yang merupakan level manajerial sampai dengan satu level di bawah anggota Direksi berdasarkan fungsi. • Tenaga Manajerial Sampai Satu Level di Bawah Anggota Direksi • Staf dan Tingkat Tenaga Kerja Lainnya
(6) Keterangan Rangkap Jabatan
Pos ini diisi dengan perangkapan fungsi yang dilakukan oleh tenaga kerja Perusahaan Modal Ventura pelapor. Dalam rangka pengisian laporan, maka satu orang tenaga kerja hanya bisa masuk ke dalam satu fungsi meskipun dalam praktiknya menangani beberapa fungsi.
I. FORMULIR 0046: RINCIAN TENAGA KERJA ASING
1. BENTUK FORMULIR 0046 (RINCIAN TENAGA KERJA ASING)
Formulir 0046 (Rincian Tenaga Kerja Asing) disusun sesuai format sebagai berikut: 1100
(1) (2) (4) (5)
(3)
Nomor Bidang Nama Kewarganegaraan Jabatan Identitas Spesialisasi
(6) (7) (8) (9) (10)
Nomor Izin Tanggal Izin Awal Masa Laku Akhir Masa Domisili Kerja Kerja Izin Kerja Laku Izin Kerja
2. PENJELASAN FORMULIR 0046 (RINCIAN TENAGA KERJA ASING)
Formulir 0046 (Rincian Tenaga Kerja Asing) ini berisi rincian tenaga kerja asing Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(1) Nama
Pos ini diisi dengan nama tenaga kerja asing Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(2) Nomor Identitas
Pos ini diisi dengan nomor identitas berupa nomor induk kependudukan, KITAS, dan/atau paspor dari tenaga kerja asing Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(3) Kewarganegaraan
Pos ini diisi dengan kewarganegaraan tenaga kerja asing.
(4) Jabatan
Pos ini diisi dengan kategori jabatan tenaga kerja asing pada perusahaan Modal Ventura pelapor. Jabatan tenaga kerja asing antara lain tenaga ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah direksi, penasihat, dan konsultan.
(5) Bidang Spesialisasi
Pos ini diisi dengan bidang spesialisasi dari tenaga kerja asing pada Perusahaan Modal Ventura pelapor. Bidang spesialisasi antara lain bidang pengelolaan portofolio investasi, manajemen risiko, teknologi informasi, dan sebagainya.
(6) Domisili
Pos ini diisi dengan kabupaten/kota tempat tenaga kerja asing berdomisili.
(7) Nomor Izin Kerja
Pos ini diisi dengan nomor surat keputusan izin kerja dari tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(8) Tanggal Izin Kerja
Pos ini diisi dengan tanggal surat keputusan izin kerja dari tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(9) Awal Masa Laku Izin Kerja
Pos ini diisi dengan informasi mengenai awal masa berlaku dari izin kerja tenaga kerja asing.
(10) Akhir Masa Laku Izin Kerja
Pos ini diisi dengan informasi mengenai akhir masa berlaku dari izin kerja tenaga kerja asing.
J. FORMULIR 0048: RINCIAN TENAGA PENAGIHAN
1. BENTUK FORMULIR 0048 (RINCIAN TENAGA PENAGIHAN)
Formulir 0048 (Rincian Tenaga Penagihan) disusun sesuai format sebagai berikut:
(1) (2) (3) (4) (5)
Nama Status Nama Bersertifikat/ Alamat Tenaga Tenaga Kantor Tidak Bersertifikat Penagihan Penagih
(6) (7)
Jangka Waktu Nomor Sertifikat Tanggal Mulai Tanggal Selesai Berlaku Berlaku
2. PENJELASAN FORMULIR 0048 (RINCIAN TENAGA PENAGIHAN)
Formulir 0048 (Rincian Tenaga Penagihan) ini berisi rincian pihak yang terkait dengan tenaga penagihan yang dimiliki Perusahaan Modal Ventura pelapor. Adapun dalam hal, Perusahaan Modal Ventura pelapor tidak memiliki fungsi penagihan maka pos rincian tenaga penagihan dapat dikosongkan. Formulir rincian tenaga penagihan disusun sesuai format sebagai berikut:
(1) Nama Kantor
Pos ini diisi dengan nama kantor baik kantor pusat maupun kantor cabang dari Perusahaan Modal Ventura pelapor.
(2) Alamat
Pos ini diisi dengan alamat kantor.
(3) Nama Tenaga Penagih
Pos ini diisi dengan nama tenaga penagihan.
(4) Status Tenaga Penagih
Pos ini diisi dengan: • menggunakan pegawai internal; atau • menggunakan pihak ketiga (ahli daya).
(5) Bersertifikat/Tidak Bersertifikat
Pos ini diisikan informasi terkait apakah tenaga penagihan memiliki sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.
(6) Nomor Sertifikat
Pos ini diisi dengan nomor sertifikat penagihan apabila tenaga penagihan memiliki sertifikat dan diisi dengan nol apabila tenaga penagihan tidak memiliki sertifikat.
(7) Jangka Waktu
Pos ini diisi dengan jangka waktu berlakunya sertifikasi tenaga penagihan dan dirincikan sebagai berikut:
- Tanggal Mulai Berlaku
- Tanggal Selesai Berlaku
II. LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA
A. FORMULIR 1100: LAPORAN POSISI KEUANGAN
1. BENTUK FORMULIR 1100 (LAPORAN POSISI KEUANGAN)
Formulir 1100 (Laporan Posisi Keuangan) disusun sesuai format sebagai berikut: ASET Pos-Pos Rp Valas Jumlah
- Kas dan Setara Kas
- Kas
- Simpanan pada Bank Dalam Negeri
- Giro
- Simpanan Lainnya
- Simpanan pada Bank Luar Negeri
- Giro
- Simpanan Lainnya
- Aset Tagihan Derivatif
- Pembiayaan/Penyertaan Modal Ventura
- Penyertaan Modal Neto
- Penyertaan Modal
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Penyertaan Modal
- Penyertaan Melalui Pembelian Obligasi Konversi Neto
- Penyertaan Melalui Pembelian Obligasi Konversi
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Penyertaan Melalui Pembelian Obligasi Konversi
- Pembiayaan Melalui Pembelian Surat Utang yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha Neto
- Pembiayaan Melalui Pembelian Surat Utang yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembiayaan Melalui Pembelian Surat Utang yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha
- Pembiayaan Neto
- Pembiayaan Pokok
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembiayaan
- Investasi Modal Ventura Berdasarkan Prinsip Syariah
- Penyertaan Modal Neto
- Penyertaan Modal
Pos-Pos Rp Valas Jumlah
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Penyertaan Modal
- Penyertaan melalui pembelian sukuk konversi Neto
- Pembelian Sukuk Konversi
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Penyertaan melalui Pembelian Sukuk Konversi
- Pembelian Sukuk yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha Neto
- Pembelian Sukuk yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembelian Sukuk yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha
- Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Neto
- Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Pokok
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembiayaan berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
- Penyertaan pada Dana Ventura
- Piutang Pengelolaan Dana Ventura
- Tagihan terkait Kegiatan Usaha Lain:
- Tagihan terkait Pembiayaan Murabahah Neto
- Tagihan terkait Kegiatan Jasa Berbasis Fee
- Tagihan terkait Kegiatan Usaha Lain dengan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
- Investasi dalam Surat Berharga
- Aset Tetap dan Inventaris Neto
- Aset Tetap dan Inventaris Bruto
- Akumulasi Penyusutan Aset Tetap dan Inventaris
- Aset Pajak Tangguhan
- Rupa-Rupa Aset Jumlah Aset
LIABILITAS DAN EKUITAS
Pos-Pos Rp Valas Jumlah LIABILITAS
- Liabilitas Segera
Pos-Pos Rp Valas Jumlah
- Liabilitas kepada Bank
- Liabilitas kepada Perusahaan Jasa Keuangan Lainnya
- Liabilitas kepada Perusahaan Bukan Jasa Keuangan
- Liabilitas Segera Lainnya
- Liabilitas Derivatif
- Utang Pajak
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima dari Dalam Negeri
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima dari Bank
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima dari Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima Lainnya
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima dari Luar Negeri
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima dari Bank
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima dari Lembaga Jasa keuangan Nonbank
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima Lainnya
- Surat Berharga yang Diterbitkan
- Liabilitas Pajak Tangguhan
- Pinjaman/Pendanaan Subordinasi
- Pinjaman/Pendanaan Subordinasi Dalam Negeri
- Pinjaman/Pendanaan Subordinasi Luar Negeri
- Rupa-Rupa Liabilitas EKUITAS
- Modal
- Modal Disetor
- Modal Dasar
- Modal yang Belum Disetor
- Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Tambahan Modal Disetor
- Agio
- Biaya Emisi Efek Ekuitas
- Modal Hibah
- Tambahan Modal Disetor Lainnya
- Disagio
- Modal Saham yang Diperoleh Kembali
- Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
- Cadangan
- Cadangan Umum
- Cadangan Tujuan
Pos-Pos Rp Valas Jumlah
- Saldo Laba (Rugi) yang Ditahan
- Laba (Rugi) Bersih Setelah Pajak
- Komponen Ekuitas Lainnya
- Saldo Komponen Ekuitas Lainnya
- Saldo Keuntungan (Kerugian) Akibat Perubahan dalam Surplus Revaluasi Aset Tetap
- Saldo Keuntungan (Kerugian) Akibat Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
- Saldo Keuntungan (Kerugian) Akibat Pengukuran Kembali Aset Keuangan Tersedia untuk Dijual
- Saldo Keuntungan (Kerugian) Akibat Bagian Efektif Instrumen Keuangan Lindung Nilai dalam Rangka Lindung Nilai Arus Kas
- Saldo Keuntungan (Kerugian) atas Komponen Ekuitas Lainnya Sesuai Prinsip Standar Akuntansi Keuangan
- Keuntungan (Kerugian) Komprehensif Lainnya Periode Berjalan Jumlah Liabilitas dan Ekuitas
2. PENJELASAN FORMULIR 1100 (LAPORAN POSISI KEUANGAN)
Formulir 1100 (Laporan Posisi Keuangan) ini berisi laporan posisi keuangan Perusahaan Modal Ventura pelapor yang memberikan penjelasan rincian atas posisi aset dan posisi liabilitas dan ekuitas. − ASET
- Kas dan Setara Kas
- Kas Pos ini diisi dengan jumlah uang kartal yang ada dalam kas berupa uang kertas dan uang logam, yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Termasuk pula dalam pengertian kas adalah uang kertas dan uang logam asing yang masih berlaku milik Perusahaan Modal Ventura pelapor. Commemorative coin dan commemorative note yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dilaporkan pada pos rupa-rupa aset.
- Simpanan pada Bank Dalam Negeri Pos ini diisi dengan semua jenis simpanan Perusahaan Modal Ventura pelapor pada bank di Indonesia, baik dalam rupiah maupun valas. Pos ini tidak boleh dikompensasi dengan pos bank pada pos-pos liabilitas.
- Giro Pos ini diisi dengan jumlah simpanan Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam bentuk giro pada bank umum dan/atau bank umum syariah di Indonesia.
- Simpanan Lainnya Pos ini diisi dengan jumlah simpanan Perusahaan Modal Ventura pelapor selain giro antara lain dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, deposit on call, dan simpanan lainnya yang sejenis pada bank umum, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah di Indonesia.
- Simpanan pada Bank Luar Negeri Pos ini diisi dengan semua jenis simpanan Perusahaan Modal Ventura pelapor pada bank di luar negeri.
- Giro Pos ini diisi dengan simpanan Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam bentuk giro pada bank dan/atau bank syariah di luar negeri.
- Simpanan Lainnya Pos ini diisi dengan simpanan Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, deposit on call, dan simpanan lainnya yang sejenis pada bank dan/atau bank syariah di luar negeri.
- Aset Tagihan Derivatif Pos ini diisi dengan semua tagihan yang merupakan potensi keuntungan yang timbul dari selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar dari suatu transaksi derivatif pada tanggal laporan. Transaksi derivatif ini hanya untuk kegiatan lindung nilai. Pos ini harus dirinci pada Formulir 3010 (Rincian Instrumen Derivatif untuk Lindung Nilai).
- Pembiayaan/Penyertaan Modal Ventura
- Penyertaan Modal Neto Pos ini diisi nilai penyertaan modal yang berasal dari kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada pasangan usaha yang dicatatkan sebesar nilai wajar (fair value) pada saat periode laporan, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan aset produktif penyertaan modal.
- Penyertaan Modal Pos ini diisi dengan nilai penyertaan modal yang berasal dari kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada pasangan usaha yang dicatatkan sebesar nilai bruto.
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Penyertaan Modal Pos ini diisi dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Adapun pencatatan menggunakan metode ekuitas atau metode nilai wajar, maka cadangan yang perlu dibentuk adalah nilai pencadangan atas kualitas dengan kolektabilitas lancar.
- Penyertaan Melalui Pembelian Obligasi Konversi Neto Pos ini diisi nilai pembelian obligasi konversi yang berasal dari kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada pasangan usaha yang dicatatkan sebesar nilai neto setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan aset produktif penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.
- Penyertaan Melalui Pembelian Obligasi Konversi Pos ini diisi nilai pembelian obligasi konversi yang berasal dari kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada pasangan usaha yang dicatatkan sebesar nilai bruto.
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Penyertaan Melalui Pembelian Obligasi Konversi Pos ini diisi dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif penyertaan melalui pembelian obligasi konversi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
- Pembiayaan Melalui Pembelian Surat Utang yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha Neto Pos ini diisi nilai pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha neto setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan aset produktif pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan
usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha.
- Pembiayaan Melalui Pembelian Surat Utang yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha Pos ini diisi nilai surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha yang berasal dari kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada pasangan usaha yang dicatatkan sebesar nilai bruto.
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembiayaan Melalui Pembelian Surat Utang yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha Pos ini diisi dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
- Pembiayaan Neto Pos ini diisi nilai pembiayaan neto setelah dikurangi dengan pendapatan bunga yang belum diakui dan pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi pembiayaan yang diamortisasi, dan dikurangi dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif pembiayaan.
- Pembiayaan Pokok Pos ini diisi nilai pembiayaan yang dicatatkan sebesar nilai bruto setelah dikurangi dengan pendapatan bunga yang belum diakui dan pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi pembiayaan yang diamortisasi.
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembiayaan Pos ini diisi dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
- Investasi Modal Ventura berdasarkan Prinsip Syariah
- Penyertaan Modal Neto Pos ini diisi nilai penyertaan modal yang berasal dari kegiatan usaha UUS dari Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada pasangan usaha yang dicatatkan sebesar nilai wajar (fair value) pada saat periode laporan, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan aset produktif penyertaan modal.
- Penyertaan Modal Pos ini diisi dengan nilai penyertaan modal yang berasal dari kegiatan usaha UUS dari Perusahaan
Modal Ventura pelapor kepada pasangan usaha yang dicatatkan sebesar nilai bruto.
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Penyertaan Modal Pos ini diisi dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
- Pembelian Sukuk atau Obligasi Syariah Konversi Neto Pos ini diisi nilai pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi yang berasal dari kegiatan usaha UUS dari Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada pasangan usaha yang dicatatkan sebesar nilai neto setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan aset produktif pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi.
- Pembelian Sukuk atau Obligasi Syariah Konversi Pos ini diisi nilai pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi yang berasal dari kegiatan usaha UUS dari Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada pasangan usaha yang dicatatkan sebesar nilai bruto.
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembelian Sukuk atau Obligasi Syariah Konversi Pos ini diisi dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
- Pembelian Sukuk atau Obligasi Syariah yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha Neto Pos ini diisi nilai pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha yang berasal dari kegiatan usaha UUS dari Perusahaan Modal Ventura pelapor yang dicatatkan sebesar nilai neto setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan aset produktif pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha.
- Pembelian Sukuk atau Obligasi Syariah yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha Pos ini diisi nilai pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha yang berasal dari kegiatan usaha UUS dari Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada pasangan usaha yang dicatatkan sebesar nilai bruto.
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembelian Sukuk atau Obligasi Syariah yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha Pos ini diisi dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
- Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Neto Pos ini diisi nilai pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil neto setelah dikurangi dengan pendapatan bagi hasil yang belum diakui dan pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi pembiayaan yang diamortisasi, dan dikurangi dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
- Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Pokok Pos ini diisi nilai pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil yang dicatatkan sebesar nilai bruto setelah dikurangi dengan pendapatan bagi hasil yang belum diakui dan pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil yang diamortisasi.
- Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Pos ini diisi dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
- Penyertaan pada Dana Ventura Pos ini diisi dengan nilai penyertaan yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor pada kontrak investasi bersama dana ventura, yang dicatatkan sebesar nilai wajar (fair value) pada saat periode laporan.
- Piutang Pengelolaan Dana Ventura Pos ini diisi nilai piutang pengelolaan dana ventura Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada kontrak investasi bersama dana ventura.
- Tagihan terkait Kegiatan Usaha Lain:
- Tagihan terkait Pembiayaan Murabahah Neto Pos ini diisi dengan nilai selisih antara tagihan pembiayaan murabahah bruto dikurangi dengan margin murabahah tangguhan dan cadangan penyisihan penghapusan tagihan murabahah. Transaksi ini hanya dapat dilakukan oleh UUS dari Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam hal telah melakukan penyertaan saham kepada pasangan usaha yang bersangkutan.
- Tagihan terkait Kegiatan Jasa Berbasis Fee Pos ini diisi nilai tagihan atas kegiatan jasa berbasis fee Perusahaan Modal Ventura pelapor yang belum dibayarkan oleh pihak lain.
- Tagihan terkait Kegiatan Usaha Lain dengan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Pos ini diisi nilai tagihan atas Kegiatan Usaha Lain dengan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Perusahaan Modal Ventura pelapor yang belum dibayarkan oleh pihak lain.
- Investasi dalam Surat Berharga Pos ini mencakup semua investasi Perusahaan Modal Ventura pelapor pada surat berharga, selain surat berharga dalam bentuk penyertaan saham kepada pasangan usaha, surat berharga dalam bentuk obligasi konversi, sukuk atau obligasi syariah konversi, surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha, atau sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start- up) dan/atau pengembangan usaha. Nilai surat berharga tersebut disajikan sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku. Pos ini harus dirinci pada Formulir 2200 (Rincian Surat Berharga yang Dimiliki).
- Aset Tetap dan Inventaris Neto
- Aset Tetap dan Inventaris Bruto Pos ini mencakup aset tetap dan inventaris yang dimiliki Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Akumulasi Penyusutan Aset Tetap dan Inventaris Pos ini mencakup akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris sampai dengan tanggal laporan.
- Aset Pajak Tangguhan Pos ini mencakup jumlah aset pajak tangguhan yang diakui oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor pada akhir periode laporan yang diukur dengan tarif pajak yang berlaku terhadap seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) dan/atau saldo rugi fiskal, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa mendatang. Pos ini disajikan di laporan posisi keuangan berdasarkan kompensasi (offset) dengan pos liabilitas pajak tangguhan.
- Rupa-Rupa Aset Pos ini mencakup saldo aset yang tidak dapat dimasukkan atau digolongkan ke dalam pos 1 sampai dengan 10 di atas, antara lain biaya-biaya yang dibayar di muka. Pos ini harus dirinci pada Formulir 2490 (Rincian Rupa-Rupa Aset).
− LIABILITAS
- Liabilitas Segera Pos ini mencakup liabilitas jangka pendek Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada pihak ketiga yang berjangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari. Termasuk ke dalam pos ini, antara lain utang yang berkaitan dengan program
pensiun karyawan dan premi asuransi Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Liabilitas kepada Bank Pos ini mencakup liabilitas segera Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada bank seperti utang bunga pinjaman atau imbal hasil pembiayaan bank. Yang dimaksud dengan bank adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perbankan. Subpos ini tidak boleh dikompensasikan dengan pos bank pada pos-pos aset.
- Liabilitas kepada Perusahaan Jasa Keuangan Lainnya Pos ini mencakup liabilitas segera Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada perusahaan di sektor jasa keuangan selain bank. Termasuk dalam subpos ini adalah liabilitas kepada perusahaan pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan sekuritas, dan perusahaan jasa keuangan lainnya.
- Liabilitas kepada Perusahaan Bukan Jasa Keuangan Pos ini mencakup liabilitas segera Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada perusahaan selain sektor jasa keuangan.
- Liabilitas Segera Lainnya Pos ini mencakup liabilitas segera Perusahaan Modal Ventura pelapor selain pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
- Liabilitas Derivatif Pos ini mencakup semua liabilitas yang merupakan potensi kerugian yang timbul dari selisih antara nilai kontrak dengan nilai wajar dari suatu transaksi derivatif pada tanggal laporan. Liabilitas derivatif ini hanya untuk kegiatan lindung nilai. Pos ini harus dirinci pada Formulir 3010 (Rincian Instrumen Derivatif untuk Lindung Nilai).
- Utang Pajak Pos ini mencakup seluruh liabilitas pajak Perusahaan Modal Ventura pelapor yang belum dibayar berkaitan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima Pos ini mencakup pendanaan yang diterima oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam rupiah maupun valas dari dalam negeri maupun luar negeri.
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima dari Dalam Negeri Pos ini mencakup pinjaman/pendanaan yang diterima oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam rupiah maupun valas dari dalam negeri atau penduduk.
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima dari Bank Pos ini mencakup pinjaman/pendanaan yang diterima oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam rupiah maupun valas dari bank yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Subpos ini tidak boleh dikompensasikan dengan pos bank pada pos-pos aset.
- Pinjaman/Pendanaan dari Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Pos ini mencakup pinjaman/pendanaan yang diterima oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam rupiah maupun valas dari perusahaan lembaga jasa keuangan nonbank yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia.
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima Lainnya Pos ini mencakup pinjaman/pendanaan yang diterima lainnya dalam negeri Perusahaan Modal Ventura pelapor selain pada angka 1) dan 2). Pos ini mencakup pinjaman yang diterima Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam rupiah maupun valas dari pihak ketiga non jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia.
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima dari Luar Negeri Pos ini mencakup pinjaman/pendanaan yang diterima oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam rupiah maupun valas dari luar negeri atau bukan penduduk (non resident).
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima dari Bank Pos ini mencakup pinjaman/pendanaan yang diterima oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam rupiah maupun valas dari bank yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia.
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima dari Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Luar Negeri Pos ini mencakup pinjaman/pendanaan yang diterima oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam rupiah maupun valas dari lembaga jasa keuangan bukan nonbank yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia.
- Pinjaman/Pendanaan yang Diterima Lainnya Luar Negeri Pos ini mencakup pinjaman/pendanaan yang diterima Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam rupiah maupun valas dari pihak ketiga nonjasa keuangan di luar negeri atau bukan penduduk (non resident). Pos-pos ini harus dirinci pada Formulir 2550 (Rincian Pinjaman/Pendanaan yang Diterima).
- Surat Berharga yang Diterbitkan Pos ini mencakup nilai seluruh surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor di dalam maupun luar negeri dalam rangka memperoleh tambahan dana dari masyarakat antara lain melalui penerbitan obligasi dan medium term notes (MTN). Pos ini harus dirinci pada Formulir 2600 (Rincian Surat Berharga yang Diterbitkan).
- Liabilitas Pajak Tangguhan Pos ini mencakup jumlah liabilitas pajak tangguhan yang diakui oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor pada akhir periode laporan yang dihitung dengan tarif pajak yang berlaku bagi seluruh perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences).
Pos ini disajikan di laporan posisi keuangan berdasarkan kompensasi (offset) dengan pos aset pajak tangguhan.
- Pinjaman/Pendanaan Subordinasi Pos ini mencakup pinjaman/pendanaan yang diterima oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dengan syarat sebagai berikut: • paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun • dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman/pendanaan yang ada • dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara Perusahaan Modal Ventura pelapor dengan pemberi pinjaman/pendanaan.
- Pinjaman/Pendanaan Subordinasi Dalam Negeri Pos ini mencakup pinjaman/pendanaan subordinasi yang diterima oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam rupiah maupun valas dari dalam negeri atau penduduk/resident.
- Pinjaman/Pendanaan Subordinasi Luar Negeri Pos ini mencakup pinjaman/pendanaan subordinasi yang diterima oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam rupiah maupun valas dari luar negeri atau bukan penduduk/non resident. Pos ini harus dirinci pada Formulir 2550 (Rincian Pinjaman/Pendanaan yang.
- Rupa-Rupa Liabilitas Pos ini mencakup saldo liabilitas lainnya yang tidak dapat dimasukkan atau digolongkan ke dalam pos pada angka 1 sampai dengan angka 7. Pos ini harus dirinci pada Formulir 2790 (Rincian Rupa-Rupa Liabilitas).
− EKUITAS
- Modal
- Modal Disetor Pos ini mencakup nilai modal Perusahaan Modal Ventura pelapor yang sudah disetor penuh oleh pemegang saham Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Modal Dasar Pos ini mencakup jumlah modal dasar pada Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Modal yang Belum Disetor Pos ini mencakup jumlah modal yang belum disetor pada Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
- Simpanan Pokok Pos ini mencakup nilai simpanan pokok yang telah disetor oleh anggota pada Perusahaan Modal Ventura pelapor yang berbadan hukum koperasi.
- Simpanan Wajib Pos ini mencakup nilai simpanan wajib yang telah disetor oleh anggota pada Perusahaan Modal Ventura pelapor yang berbadan hukum koperasi.
- Tambahan Modal Disetor
- Agio Pos ini mencakup selisih lebih setoran modal yang diterima oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
- Biaya Emisi Efek Ekuitas Pos ini mencakup biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor pada saat menerbitkan saham.
- Modal Hibah Pos ini mencakup nilai modal hibah yang diterima Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Tambahan Modal Disetor Lainnya Pos ini mencakup tambahan modal disetor selain angka 1) sampai dengan angka 5) sesuai dengan ketentuan standar akuntansi yang berlaku.
- Disagio Pos ini mencakup selisih kurang setoran modal sebagai akibat harga saham lebih rendah dari nilai nominalnya.
- Modal Saham yang Diperoleh Kembali Pos ini mencakup jumlah modal saham yang diperoleh kembali oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Pos ini mencakup selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali sesuai dengan ketentuan standar akuntansi yang berlaku.
- Cadangan Pos ini mencakup cadangan-cadangan yang dibentuk menurut ketentuan anggaran dasar dan/atau keputusan pemilik atau rapat pemegang saham.
- Cadangan Umum Pos ini mencakup cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau laba bersih setelah dikurangi pajak.
- Cadangan Tujuan Pos ini mencakup bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu.
- Saldo Laba (Rugi) yang Ditahan Pos ini mencakup saldo laba (rugi) yang ditahan (ditanggung) oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor pada posisi periode awal tahun laporan.
- Laba (Rugi) Bersih Setelah Pajak Pos ini mencakup laba (rugi) Perusahaan Modal Ventura pelapor selama periode akuntansi, mulai dari awal tahun sampai dengan tanggal laporan.
- Komponen Ekuitas Lainnya Pos ini mencakup komponen ekuitas Perusahaan Modal Ventura pelapor yang berasal dari transaksi komprehensif.
- Saldo Komponen Ekuitas Lainnya
- Saldo Keuntungan (Kerugian) Akibat Perubahan dalam Surplus Revaluasi Aset Tetap Pos ini mencakup saldo keuntungan (kerugian) akibat perubahan dalam surplus revaluasi aset
tetap oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor pada posisi periode awal tahun laporan.
- Saldo Keuntungan (Kerugian) Akibat Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing Pos ini mencakup saldo keuntungan (kerugian) akibat selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor pada posisi periode awal tahun laporan.
- Saldo Keuntungan (Kerugian) Akibat Pengukuran Kembali Aset Keuangan Tersedia untuk Dijual Pos ini mencakup saldo keuntungan (kerugian) akibat pengukuran kembali aset keuangan tersedia untuk dijual oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor pada posisi periode awal tahun laporan.
- Saldo Keuntungan (Kerugian) Akibat Bagian Efektif Instrumen Keuangan Lindung Nilai dalam Rangka Lindung Nilai Arus Kas Pos ini mencakup saldo keuntungan (kerugian) akibat bagian efektif instrumen keuangan lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor pada posisi periode awal tahun laporan.
- Saldo Keuntungan (Kerugian) atas Komponen Ekuitas Lainnya Sesuai Prinsip Standar Akuntansi Keuangan Pos ini mencakup saldo keuntungan (kerugian) atas komponen ekuitas lainnya sesuai ketentuan standar akuntansi yang berlaku oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor pada posisi periode awal tahun laporan.
- Keuntungan (Kerugian) Komprehensif Lainnya Periode Berjalan Pos ini mencakup keuntungan (kerugian) pendapatan komprehensif lainnya (other comprehensive income/OCI) oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor selama periode akuntansi, mulai dari awal tahun sampai dengan tanggal laporan. Nilai pos ini harus sama dengan pos Keuntungan (Kerugian) Pendapatan Komprehensif Lainnya dalam Formulir 1200 (Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain).
B. FORMULIR 1110: REKENING ADMINISTRATIF
1. BENTUK FORMULIR 1110 (REKENING ADMINISTRATIF)
Formulir 1110 (Rekening Administratif) disusun sesuai format sebagai berikut: Nama Perusahaan Modal Ventura: Laporan pada Akhir periode: Pos-Pos Rupiah Valas Jumlah 1 Fasilitas Pinjaman/Pendanaan yang Belum Ditarik
- Dalam Negeri
- Bank
- Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
- Lainnya
- Luar Negeri
- Bank
- Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
- Lainnya 2 Fasilitas Pembiayaan/Penyertaan kepada Debitur/Konsumen yang Belum Ditarik 3 Nilai Dana Ventura yang Dikelola 4 Penerbitan Surat Sanggup Bayar
- Penerbitan Surat Sanggup Bayar di Dalam Negeri
- Penerbitan Surat Sanggup Bayar di Luar Negeri 5 Penyaluran Pembiayaan Bersama Porsi Pihak Ketiga
- Kegiatan Pembiayaan Penerusan (Channeling)
- Kegiatan Pembiayaan Bersama (Joint Financing) 6 Instrumen Derivatif untuk Lindung Nilai
- Interest Rate Swap
- Currency Swap
- Cross Currency Swap
- Forward
- Option
- Future
- Lainnya 7 Rekening Administratif Lainnya
- Piutang Pembiayaan Hapus Buku
- Piutang Pembiayaan Hapus Buku yang Berhasil Ditagih
- Piutang Pembiayaan Hapus Tagih
- Pembiayaan Alihan dengan Pengelolaan Penagihan Jumlah
2. PENJELASAN FORMULIR 1110 (REKENING ADMINISTRATIF)
Formulir 1110 (Rekening Administratif) adalah laporan rekening transaksi yang belum efektif menimbulkan perubahan aset dan liabilitas serta beberapa catatan penting lainnya. Rekening administratif dalam valas dijabarkan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah valas yang dikeluarkan Bank Indonesia pada akhir periode laporan. Rekening administratif terdiri atas:
- Fasilitas Pinjaman/Pendanaan yang Belum Ditarik Pos ini diisi dengan fasilitas pinjaman/pendanaan yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri yang tidak dapat dibatalkan (committed) namun belum ditarik oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor. Rekening ini dirinci:
- Dalam Negeri
- Bank
- Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
- Lainnya
- Luar Negeri
- Bank
- Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
- Lainnya
- Fasilitas Pembiayaan/Penyertaan kepada Debitur/Konsumen yang Belum Ditarik Pos ini diisi dengan fasilitas pembiayaan/penyertaan yang disediakan oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor kepada debitur/konsumen yang tidak dapat dibatalkan (committed) namun belum ditarik.
- Nilai Dana Ventura yang Dikelola Pos ini diisi dengan nilai dana ventura yang dikelola oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor setelah dikurangi dengan nilai penyertaan dari Perusahaan Modal Ventura pelapor. Pos ini akan divalidasi dengan Formulir 3030 (Laporan Aset dan Kewajiban Dana Ventura).
- Penerbitan Surat Sanggup Bayar Pos ini diisi dengan nilai nominal surat sanggup bayar yang diterbitkan oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi krediturnya. Rekening ini dirinci:
- Penerbitan Surat Sanggup Bayar di Dalam Negeri
- Penerbitan Surat Sanggup Bayar di Luar Negeri
- Penyaluran Pembiayaan Bersama Porsi Pihak Ketiga Penyaluran pembiayaan ini dilakukan dalam bentuk:
- Kegiatan Pembiayaan Penerusan (Channeling) Rekening ini mencakup besaran total piutang pembiayaan channeling. Channeling dalam pos ini adalah apabila dana untuk pembiayaan dimaksud seluruhnya berasal dari kreditur seperti bank, Perusahaan Modal Ventura lainnya, perusahaan pembiayaan, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, lembaga keuangan lainnya, dan/atau orang perseorangan dan risiko yang timbul dari aktivitas ini berada pada kreditur. Adapun Perusahaan Modal Ventura pelapor dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengelola dan
memperoleh imbalan atau fee dari pengelolaan dana tersebut.
- Kegiatan Pembiayaan Bersama (Joint Financing) Rekening ini mencakup besaran total piutang pembiayaan yang menjadi porsi kreditur seperti bank, Perusahaan Modal Ventura lainnya, perusahaan pembiayaan, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, lembaga keuangan lainnya, dan/atau orang perseorangan. Joint financing dalam pos ini adalah apabila sumber dana untuk pembiayaan dimaksud berasal dari Perusahaan Modal Ventura pelapor maupun dari kreditur. Pos ini dirinci pada Formulir 3020 (Rincian Penyaluran Kerja Sama Pembiayaan Porsi Pihak Ketiga).
- Instrumen Derivatif untuk Lindung Nilai Rekening ini mencakup aset derivatif yang dimiliki Perusahaan Modal Ventura sehubungan dengan lindung nilai yang dilakukan untuk pokok pinjaman, suku bunga pinjaman, dan/atau jangka waktu pembayaran. Rekening ini dirinci:
- Interest Rate Swap
- Currency Swap
- Cross Currency Swap
- Forward
- Option
- Future
- Lainnya Pos ini dirinci pada Formulir 3010 (Rincian Instrumen Derivatif untuk Lindung Nilai).
- Rekening Administratif Lainnya Rekening ini mencakup informasi rekening administratif lain selain angka 1 sampai dengan angka 6. Rekening ini dirinci:
- Piutang Pembiayaan Hapus Buku Rekening ini mencakup nilai piutang pembiayaan yang telah dihapusbukukan oleh Perusahaaan Modal Ventura pelapor namun belum dihapustagihkan oleh Perusahaan Modal Ventura. Adapun pos ini disajikan secara kumulatif sejak awal Perusahaaan Modal Ventura.
- Piutang Pembiayaan Hapus Buku yang Berhasil Ditagih Rekening ini mencakup nilai piutang pembiayaan yang telah dihapusbukukan namun berhasil ditagih kembali oleh Perusahaaan Modal Ventura pelapor. Adapun pos ini disajikan secara kumulatif sejak awal Perusahaaan Modal Ventura.
- Piutang Pembiayaan Hapus Tagih Rekening ini mencakup nilai piutang pembiayaan yang telah dihapustagihkan oleh Perusahaaan Modal Ventura pelapor. Adapun pos ini disajikan secara kumulatif sejak awal Perusahaaan Modal Ventura.
- Pembiayaan Alihan dengan Pengelolaan Penagihan Rekening ini mencakup nilai piutang pembiayaan yang telah dialihkan melalui mekanisme jual beli yang diikuti dengan pengelolaan penagihan oleh Perusahaaan Modal Ventura pelapor. Adapun pos ini disajikan secara kumulatif sejak awal Perusahaaan Modal Ventura.
C. FORMULIR 1200: LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
1. BENTUK FORMULIR 1200 (LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN)
Formulir 1200 (Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain) disusun sesuai format sebagai berikut: Pos-Pos Rp Valas Jumlah
(1) PENDAPATAN
- Pendapatan Operasional
- Pendapatan dari Kegiatan Operasi
- Pendapatan Dividen dari Kegiatan Penyertaan Modal
- Pendapatan dari Keuntungan Penjualan Aset Penyertaan atau Surat Berharga
- Pendapatan Bunga dari Kegiatan Penyertaan Melalui Pembelian Obligasi Konversi
- Pendapatan Bunga dari Kegiatan Pembiayaan Melalui Pembelian Surat Utang yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start- up) dan/atau Pengembangan Usaha
- Pendapatan Bunga dari Kegiatan Pembiayaan
- Pendapatan dari Kegiatan Operasi Berdasarkan Prinsip Syariah
- Pendapatan Dividen dari Kegiatan Penyertaan Modal
- Pendapatan dari Keuntungan Penjualan Aset Penyertaan atau Surat Berharga
- Pendapatan Imbal Hasil dari Kegiatan Penyertaan Melalui Pembelian Sukuk
- Pendapatan Imbal Hasil dari Kegiatan pembiayaan melalui pembelian sukuk yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha
- Pendapatan Bagi Hasil dari Kegiatan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
- Pendapatan dari Penyertaan pada Dana Ventura
- Pendapatan dari Kegiatan Pengelolaan Dana Ventura
Pos-Pos Rp Valas Jumlah
- Pendapatan dari Kegiatan Usaha Lain
- Pendapatan dari Kegiatan Jasa Berbasis Fee
- Pendapatan dari Kegiatan Usaha Lain dengan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
- Pendapatan Fee/Imbal Jasa dari Kegiatan Penerusan Pembiayaan (Channeling)
- Pendapatan Operasional Lain Terkait Pembiayaan
- Pendapatan Administrasi
- Pendapatan Provisi
- Pendapatan Denda
- Pendapatan Operasional Lain Terkait Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura Lainnya
- Pendapatan Operasional Lainnya
- Pendapatan Non Operasional
- Pendapatan Bunga/Jasa Giro
- Pendapatan Non Operasional Lainnya
(2) BEBAN
- Beban Operasional
- Beban Bunga dan/atau Imbal Hasil
- Beban Bunga dari Pinjaman yang Diterima
- Beban Bunga dari Surat Berharga yang Diterbitkan
- Beban Imbal Hasil atas Pendanaan yang Diterima Berdasarkan Prinsip Syariah
- Beban Premi atas Transaksi Swap
- Beban Premi Asuransi
- Beban Tenaga Kerja
- Beban Gaji, Upah, dan Tunjangan
- Beban Pengembangan dan Pelatihan Tenaga Kerja
- Beban Tenaga Kerja Lainnya
- Beban Pemasaran
- Beban Penyisihan/Penyusutan
- Beban Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembiayaan/Penyertaan
- Beban Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset
Pos-Pos Rp Valas Jumlah Produktif Penyertaan Modal ii) Beban Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Penyertaan Melalui Pembelian Obligasi Konversi iii) Beban Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembiayaan Melalui Pembelian Surat Utang yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha iv) Beban Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembiayaan Usaha Produktif
- Beban Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Investasi Berdasarkan Prinsip Syariah
- Beban Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Penyertaan Modal ii) Beban Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembelian Sukuk atau Obligasi Syariah Konversi iii) Beban Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembelian Sukuk atau Obligasi Syariah yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start-up) dan/atau Pengembangan Usaha iv) Beban Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
- Beban Penyusutan Aset Tetap dan Inventaris
- Beban Sewa
- Beban Pemeliharaan dan Perbaikan
- Beban Administrasi dan Umum
- Beban Operasional Lainnya
Pos-Pos Rp Valas Jumlah
- Beban Non Operasional
(3) LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
(4) TAKSIRAN PAJAK PENGHASILAN
- Pajak Tahun Berjalan
- Pendapatan (Beban) Pajak Tangguhan
(5) LABA (RUGI) BERSIH SETELAH
PAJAK
(6) KEUNTUNGAN (KERUGIAN)
PENDAPATAN KOMPREHENSIF
LAINNYA PERIODE BERJALAN
- Keuntungan (Kerugian) Akibat Perubahan dalam Surplus Revaluasi Aset Tetap
- Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
- Keuntungan (Kerugian) Akibat Pengukuran Kembali Aset Keuangan Tersedia untuk Dijual
- Keuntungan (Kerugian) Akibat Bagian Efektif Instrumen Keuangan Lindung Nilai dalam Rangka Lindung Nilai Arus Kas
- Keuntungan (Kerugian) atas Komponen Ekuitas Lainnya Sesuai Prinsip Standar Akuntansi Keuangan
(7) LABA (RUGI) BERSIH
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
2. PENJELASAN FORMULIR 1200 (LAPORAN LABA RUGI DAN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN)
Formulir 1200 (Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain) mencakup laporan yang mencantumkan angka kumulatif sejak awal tahun buku Perusahaan Modal Ventura pelapor sampai dengan tanggal laporan. Adapun tata cara pengisian laporan laba rugi komprehensif dirinci sebagai berikut:
(1) PENDAPATAN
- Pendapatan Operasional Pos ini mencakup semua pendapatan dari kegiatan utama Perusahaan Modal Ventura.
- Pendapatan dari Kegiatan Operasi Pos ini mencakup semua pendapatan dividen dan/atau bunga yang diperoleh Perusahaan Modal Ventura dari kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, kegiatan pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha, dan kegiatan pembiayaan.
- Pendapatan Dividen dari Kegiatan Penyertaan Modal Pos ini diisi pendapatan dividen yang diterima oleh Perusahaan Modal Ventura pelapor atas kegiatan operasional dari penyertaan modal.
- Pendapatan dari Keuntungan Penjualan Aset Penyertaan atau Surat Berharga Pos ini diisi dengan pendapatan berupa keuntungan yang diperoleh oleh Perusahaan Modal Ventura yang berasal dari penjualan aset dalam bentuk penyertaan maupun surat berharga.
- Pendapatan Bunga dari Kegiatan Penyertaan Melalui Pembelian Obligasi Konversi Pos ini diisi pendapatan bunga atas kegiatan operasional dari kegiatan penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.
- Pendapatan Bunga dari Kegiatan Pembiayaan Melalui Pembelian Surat Utang yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start- up) dan/atau Pengembangan Usaha Pos ini diisi pendapatan bunga atas kegiatan operasional dari kegiatan pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha
- Pendapatan Bunga dari Kegiatan Pembiayaan Pos ini diisi pendapatan bunga atas kegiatan operasional dari kegiatan pembiayaan.
- Pendapatan dari Kegiatan Operasi Berdasarkan Prinsip Syariah Pos ini mencakup semua pendapatan dividen dan/atau bagi hasil (nisbah), yang diperoleh UUS dari Perusahaan Modal Ventura dari kegiatan penyertaan modal, pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi,
kegiatan pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha, dan pendapatan bagi hasil dari kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
- Pendapatan Dividen dari Kegiatan Penyertaan Modal Pos ini diisi pendapatan dividen yang diterima oleh UUS dari Perusahaan Modal Ventura pelapor atas kegiatan operasional dari penyertaan modal.
- Pendapatan dari Keuntungan Penjualan Aset Penyertaan atau Surat Berharga Pos ini diisi dengan pendapatan berupa keuntungan yang diperoleh oleh UUS dari Perusahaan Modal Ventura yang berasal dari penjualan aset dalam bentuk penyertaan maupun surat berharga.
- Pendapatan Imbal Hasil dari Kegiatan penyertaan melalui pembelian Sukuk Pos ini diisi pendapatan imbal hasil atas kegiatan operasional yang dilakukan UUS dari Perusahaan Modal Ventura dari kegiatan pembelian sukuk.
- Pendapatan Imbal Hasil dari Kegiatan Pembelian Sukuk atau Obligasi Syariah yang Diterbitkan Pasangan Usaha pada Tahap Rintisan Awal (Start- up) dan/atau Pengembangan Usaha Pos ini diisi pendapatan imbal hasil atas kegiatan operasional yang dilakukan UUS dari Perusahaan Modal Ventura dari kegiatan pembiayaan melalui pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha.
- Pendapatan Bagi Hasil dari Kegiatan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Pos ini diisi pendapatan Bagi Hasil atas kegiatan operasional yang dilakukan UUS dari Perusahaan Modal Ventura dari Kegiatan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
- Pendapatan dari Penyertaan pada Dana Ventura Pos ini diisi dengan pendapatan yang diperoleh Perusahaan Modal Ventura pelapor yang berasal dari porsi penyertaan pada dana ventura yang dibentuk dengan skema kontrak investasi bersama dengan bank kustodian.
- Pendapatan dari Kegiatan Pengelolaan Dana Ventura Pos ini diisi Pendapatan fee dari kegiatan pengelolaan dana ventura.
- Pendapatan dari Kegiatan Usaha Lain Pos ini mencakup semua pendapatan yang diperoleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dari kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pendapatan dari Kegiatan Jasa Berbasis Fee Pos ini diisi semua pendapatan yang diperoleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dari kegiatan
jasa berbasis fee dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Termasuk di dalamnya adalah:
- kegiatan jasa konsultasi di bidang jasa administrasi, akuntansi, manajemen, dan/atau pemasaran; dan/atau
- pemasaran produk jasa keuangan seperti asuransi dan/atau reksa dana.
- Pendapatan dari Kegiatan Usaha Lain dengan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Pos ini diisi semua pendapatan yang diperoleh Perusahaan Modal Ventura pelapor dari Kegiatan Usaha Lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pendapatan Fee/Imbal Jasa dari Kegiatan Penerusan Pembiayaan (Channeling) Pos ini mencakup pendapatan Imbal Jasa dari kegiatan penerusan pembiayaan (channeling) atas kegiatan yang diperoleh dari pengelolaan dana yang berasal dari mitra (counterparty) di mana risiko yang timbul dari kegiatan ini berada pada pemilik dana.
- Pendapatan Operasional Lain Terkait Pembiayaan Pos ini mencakup Pendapatan Operasional Lain terkait kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura pelapor antara lain pendapatan administrasi, pendapatan provisi, pendapatan denda, dan pendapatan operasional lain terkait kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura pelapor lainnya.
- Pendapatan Administrasi Pos ini mencakup biaya yang dibebankan ke debitur atau pasangan usaha atas penggunaan fasilitas pendanaan dari Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Pendapatan Provisi Pos ini mencakup biaya provisi yang dibebankan ke debitur atau pasangan usaha.
- Pendapatan Denda Pos ini mencakup biaya denda yang dibebankan ke debitur.
- Pendapatan Operasional Lain Terkait Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura Lainnya Pos ini diisi pendapatan yang diterima atas kegiatan operasional lain terkait kegiatan usaha lainnya yang diterima Perusahaan Modal Ventura pelapor.
- Pendapatan Operasional Lainnya Pos ini mencakup pendapatan operasional lainnya yang diterima Perusahaan Modal Ventura pelapor selain pada pos 1 dan 2 di atas.
- Pendapatan Non Operasional Pos ini mencakup pendapatan dari kegia
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
adanya kebutuhan penyempurnaan pos-pos pelaporan yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan, diperlukan perubahan terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
I. Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Romawi V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Penyampaian Laporan Bulanan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada angka 1, petugas penyusun sebagaimana dimaksud dalam Romawi IV angka 2 harus memiliki akses terhadap sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
- Untuk memperoleh akses sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direksi harus menyampaikan permohonan sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menyampaikan alamat surat elektronik pengguna (email user).
- Dalam hal Perusahaan melakukan perubahan alamat surat elektronik pengguna (email user) sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direksi harus menyampaikan permohonan perubahan akses sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Dalam hal:
- sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum tersedia; dan/atau
- sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar, Perusahaan menyampaikan Laporan Bulanan secara daring dalam bentuk dokumen elektronik melalui alamat surat elektronik yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia, terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 5, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan atau pengumuman dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau surat elektronik kepada Perusahaan.
- Dalam hal gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b terjadi pada Perusahaan, maka Perusahaan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama setelah terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar.
- Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b antara lain kebakaran, kerusuhan massa, perang, konflik bersenjata, sabotase, pandemi, serangan siber, serta bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial yang mengganggu kegiatan operasional Perusahaan, yang dapat dibuktikan dengan pernyataan dari pejabat instansi yang berwenang.
- Penyampaian Laporan Bulanan dalam bentuk dokumen
elektronik melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada
angka 5 disampaikan melalui alamat mailingroommrp@ojk.go.id
atau alamat lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
dan ditujukan kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik
dengan tembusan kepada:
- Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus bagi Perusahaan dan UUS yang berkantor pusat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; atau
- Kepala Kantor OJK setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan dan UUS.
- Dalam hal surat elektronik yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengalami gangguan teknis, Perusahaan menyampaikan Laporan Bulanan secara luring dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan media penyimpanan data elektronik yang dikirimkan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat yang ditandatangani oleh Direksi dan ditujukan kepada: Otoritas Jasa Keuangan u.p. Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik Gedung Menara Radius Prawiro Lantai 14 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin Nomor 2, Jakarta, 10110 dengan tembusan kepada:
- Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus bagi Perusahaan dan UUS yang berkantor pusat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; atau
- Kepala Kantor OJK setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan dan UUS.
- Penyampaian Laporan Bulanan secara luring sebagaimana
dimaksud pada angka 10 dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
- diserahkan langsung; atau
- dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman, ke kantor Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan alamat sebagaimana dimaksud pada angka 10.
- Penyampaian Laporan Bulanan secara luring sebagaimana dimaksud pada angka 10 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari kerja dan jam kerja Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar, Otoritas Jasa Keuangan dapat
