PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 2
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan
Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia. pada {21 Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
