PP
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Warga Negara Republik INDONESIA mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
