PP
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas dan Cacat Karena Dinas, serta segala ketentuan lain yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
