PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp45.8O2.27O.800,00 (empat puluh lima miliar delapan ratus dua juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang yang Milik Negara pada Kementerian Perindustrian pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OLO dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
