PP
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil dan semua ketentuan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.
