PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 93
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a meliputi:
- surat permohonan peningkatan tahap;
35/101
nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam hal terjadi pemutakhiran data
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terintegrasi secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
