Pasal 82
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Hasil pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dilaporkan oleh panitia lelang
WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada Menteri.
32/101
(2) Menteri berdasarkan laporan panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menetapkan pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(3) Menteri memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara kepada pemenang lelang.
(4) Pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara harus membayar seluruh nilai kompensasi
data informasi sesuai dengan nilai penawaran lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (hari) kerja sejak pengumuman pemenang lelang.
