Pasal 57
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Batubara melakukan kegiatan Pengembangan Batubara dalam bentuk gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk gasifikasi Batubara bawah tanah (underground coal gasification) atau pencairan Batubara (coal liquefaction), berlaku ketentuan sebagai berikut:
23/101
kegiatan pengembangan Batubara yang menghasilkan produk antara (intermediate product) dilakukan berdasarkan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; dan
kegiatan pengembangan produk antara (intermediate product) menjadi produk akhir yang dilakukan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dilakukan berdasarkan perizinan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
