Pasal 30
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP Mineral bukan
logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja harus menyampaikan permohonan IUP kepada Menteri.
(2) Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
menyampaikan permohonan IUP dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dianggap mengundurkan diri.
(3) Dalam hal Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), telah dianggap mengundurkan diri, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis
tertentu, atau WIUP batuan menjadi wilayah terbuka dan dapat dimohonkan kembali oleh pihak lain.
15/101
