Pasal 27
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Untuk mendapatkan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP
batuan, Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7 ayat (4) kepada Menteri.
(2) Permohonan wilayah se bagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
nomor induk berusaha;
profil Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseor6ngan;
susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
dilengkapi dengan koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
membayar biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta; dan
persetujuan dari pemegang IUP/IUPK komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP/IUPK.
(3) Dalam pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP
batuan berlaku asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan wilayah pertama dan memenuhi persyaratan.
(4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan
memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon wilayah
disertai dengan penyerahan peta berikut batas dan koordinat WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan.
(6) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan secara tertulis kepada
pemohon wilayah.
Bagian Ketiga
Pemberian Izin Usaha Pertambangan
Paragraf 1
Umum
