PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 25
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Hasil pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dilaporkan oleh panitia lelang WIUP
Mineral logam atau WIUP Batubara kepada Menteri.
(2) Menteri berdasarkan laporan dari panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menetapkan pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(3) Menteri memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara kepada pemenang lelang.
(4) Pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara harus membayar seluruh nilai kompensasi
data informasi sesuai dengan nilai penawaran lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (hari) kerja sejak pengumuman pemenang lelang
