Pasal 187
BAB 21 — 69/101
(1) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang mendapat sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 186 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak jangka waktu peringatan tertulis berakhir.
(3) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi belum melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat
(2) huruf c.
(4) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang mendapatkan sanksi penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Opera si Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
70/101
telah melaksanakan kewajibannya, sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dicabut.
