Pasal 135
BAB 9 — ### IZIN PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
(1) Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
Badan Usaha;
Koperasi; atau
perusahaan perseorangan.
(2) Untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
surat permohonan;
nomor induk berusaha;
susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan
sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
IUP;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
IPR;
KK;
PKP2B; dan/atau
Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
Bagian Kedua
Tata Cara dan Persyaratan Izin Pengangkutan dan Penjualan
