PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 133
BAB 8 — ### SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN
(1) SIPB untuk batuan jenis tertentu diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing-masing selama 3 (tiga) tahun.
(2) SIPB untuk keperluan tertentu diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu
kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
