Pasal 131
BAB 8 — ### SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN
(1) Untuk mendapatkan SIPB, pemohon harus memenuhi persyaratan:
administratif;
teknis;
49/101
lingkungan; dan
finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
surat permohonan;
nomor induk berusaha;
susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan
salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terintegrasi secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa surat pernyataan untuk tidak
menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.
(5) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa surat pernyataan
kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(6) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa laporan keuangan 1 (satu)
tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(7) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan koordinat dan
luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
