Pasal 129
BAB 8 — ### SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN
(1) SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
BUMD/Badan Usaha milik desa;
Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
Koperasi; atau
perusahaan perseorangan.
(2) Permohonan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah
ditetapkan sebagai WUP.
(3) SIPB diberikan untuk pengusahaan Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
(4) Batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan
yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.
(5) Perubahan atas penggolongan komoditas batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan,
Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
