PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 113
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Pemegang 1UPK yang telah memperoleh perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), harus mengembalikan WIUPK kepada Menteri.
(2) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan mengenai
keberadaan potensi dan cadangan Mineral atau Batubara pada WIUPK kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berakhir.
