Pasal 109
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a dan huruf b
dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan:
untuk Pertambangan Mineral logam sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun; dan
untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c dan huruf d
yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c atau terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Dalam hal IUPK dimiliki oleh BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi dapat diberikan
perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam
atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(5) Perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam atau Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu IUPK dan sesuai jangka waktu perpanjangan.
(6) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
40/101
(4) paling sedikit harus dilengkapi:
peta, dan Batas koordinat wilayah;
bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
rencana kerja selama masa perpanjangan;
laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi; dan
neraca sumber daya dan cadangan.
(7) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir.
(8) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berdasarkan
hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan kinerja Operasi Produksi.
(9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus disampaikan kepada pemegang IUPK disertai
dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir.
