Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota MENETAPKAN : a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya; b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya; c. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas; dan d. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun. (2) Pejabat … (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
