PP
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN...
Pasal 24
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) PRESIDEN melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (2) Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PRESIDEN dibantu oleh Kepala Badan Kepegawaian negara.
