Pasal 21
BAB 7 — PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian daerah propinsi MENETAPKAN : a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil Daerah. dilingkungannya; b. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke wabah dilingkungannya. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk MENETAPKAN pemberhentian dengan hormat sebagai Calon pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 22 …
