PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 74
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Kesiagaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dituangkan dalam bentuk pedoman
kesiagaan darurat.
(2) Pedoman kesiagaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri bersama menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, konservasi sumber daya alam hayati, kelautan dan perikanan, serta institusi terkait.
(3) Pedoman yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4) Pedoman yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disosialisasikan dan disimulasikan oleh
Menteri kepada pemangku kepentingan.
