PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 69
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Manajemen risiko pada daerah wabah dan daerah tertular paling sedikit dilakukan melalui:
penutupan daerah wabah;
penjaminan kesehatan dan kebersihan Hewan rentan serta lingkungan;
penjaminan kebersihan kandang dan peralatan;
pemusnahan Hewan sakit;
pengendalian vektor;
pengendalian populasi Hewan rentan;
pembatasan keluarnya Hewan;
penghentian produksi dan Peredaran Produk Hewan;
vaksinasi Hewan rentan;
kesiagaan dini; dan
komunikasi, informasi, dan edukasi masyarakat.
22 / 61
www.hukumonline.com
(2) Penutupan daerah wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atas rekomendasi Otoritas Veteriner provinsi atau kabupaten/kota.
