PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 57
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
18 / 61
www.hukumonline.com
(1) Registrasi produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g dilakukan terhadap
produk Hewan berupa pangan segar asal Hewan yang dikemas untuk diedarkan.
(2) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produk Hewan yang diproduksi di dalam
negeri, dimasukkan ke dan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Registrasi produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam bentuk
pemberian nomor Registrasi.
