Pasal 23
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Setiap Unit Usaha produk Hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol
Veteriner kepada pemerintah provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) diberikan Nomor Kontrol Veteriner.
(3) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Unit Usaha yang belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun.
(5) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Unit Usaha belum memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), pemerintah kabupaten/kota wajib mencabut izin usaha Unit Usaha yang bersangkutan.
