PP
Veterinary Public Health and Animal Welfare.
Pasal 19
BAB 2 — ### KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Cara yang baik dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilakukan untuk:
Hewan potong, Hewan perah, unggas petelur; dan
produk Hewan.
