PP
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan jalan melakukan kegiatan usaha penjaminan, memberikan pinjaman dengan pola bagi hasil dan bantuan konsultasi manajemen.
