Pasal 50
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) huruf l kepada Menteri Keuangan, yang memuat sekurang-kurangnya : a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai; c. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan; e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
