PP
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 33
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya ber-hubungan dengan Perusahaan, atau pejabat lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
