PP
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 31
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit. Pasal 32 …
