PP
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 28
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf f, sekurang-kurangnya memuat: a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya; b. posisi Perusahaan saat penyusunan Rencana Jangka Panjang; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut. (2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama
dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan.
