Pasal 22
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk: a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan; b. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan; c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan; d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan Menteri Keuangan; e. MENETAPKAN kebijakan Perusahaan, sesuai dengan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan Menteri Keuangan; f. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; g. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan; h. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya; i. melakukan kerjasama usaha, membentuk anak Perusahaan dan
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan; j. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; k. MENETAPKAN gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; l. menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala. (2) Untuk … (2) Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direksi berwenang MENETAPKAN kebijaksanaan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e.
