PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 106893 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
INDONESIA,
rtd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 1 Agustus 2O2l
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
na Djaman
SK No 023648 A
PRESIDEN
