PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.