PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, PNS wajib:
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
- menghadiri
:,1< l.lo 106 -<.1 /
PRESIDEN
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
- melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
- menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Bagian Ketiga Larangan
