PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 38
BAB 4 — BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN
(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari ke-15
(lima belas) sejak diterima. (21 Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya Administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bagian Kedua Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
