PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 19
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
Kepala Perwakilan Republik Indonesia berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
- PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
- PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
