PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PNS yang melanggar
ketentuan larangan:
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; b.melakukan...
i,lt, I'.lo l06lr,^ A
PRESIDEN
- melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
- menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.
