PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
REtrtJ BLIK I I'IDOI.'JESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2OL6
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan ndang-undangan,
vanna Djaman
