PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013
,
ttd
