PP
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
Pasal 9
BAB 3 — PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing
diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:epkumham.goa. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- tidak termasuk objek pajak, tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.
(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- tidak termasuk objek pajak, diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
