PP
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
Pasal 4
(1) Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai
pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak.
(2) Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai
nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.
