PP
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Fasilitas perpajakan dengan jangka waktu yang terbatas yang diperoleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2009 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.
