PP
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
Pasal 29
BAB 8 — FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN
(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal
baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat
diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajakepkumham.go Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
